Seperti terjadi di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pelanggan dikenakan biaya SLO sebesar Rp 200 hingga 300 Ribu sebagai persyaratan pasang baru. Sedangkan menurut ketentuan jauh dibawah itu.
Salah seorang petugas PLN setempat, RM mengakui hal itu. Menurut pengakuan dia, segenap pengurus usaha jasa instalatir di daerah itu memang dikenakan sebesar Rp 200 Ribu untuk satu SLO.
” Saya sering mengurus proses pasangan baru, diminta oleh pengurus perwakilan lembaga penerbit SLO sebesar Rp 200 per-pelanggan. Sejatinya memang saya tidak tahu persis berapa biaya yang sebenarnya ditetapkan pemerintah.
Berikut Tarip SLO yang ditetapkan :
No Daya Biaya
1 450 Rp. 40.000,-
2 900 Rp. 60.000,-
3 1300 Rp. 95.000,-
4 2200 Rp. 110.000,-
5 3500 Rp. 105.000,- atau per VA Rp 30,-
6 4400 Rp. 132.000,- atau per VA Rp 30,-
7 5500 Rp. 165.000,- atau per VA Rp 30,-
8 6600 Rp. 198.000,- atau per VA Rp 30,-
9 7700 Rp. 231.000,- atau per VA Rp 30,- dan seterusnya
Sekedar untuk diketahui, Sertifikat Laik Operasi (SLO) merupakan solusi keselamatan instalasi listrik yang dikeluarkan lembaga yang mendapat izin. Dengan dengan menjamin kesentosaan instalasi listrik pelanggan selama 15 tahun serta menggunakan material standar SNI dan mengikuti petunjuk Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL).
Editor : Uj