Biaya Pengurusan SLO Instalasi Listrik Di Mukomuko Dipungut Jauh Diatas Ketentuan

PEWARTA : RISMAIDI 
JUMAT 05 JANUARI 2018 


PORTAL MUKOMUKO – Sejak diberlakukannya ketentuan setiap pelanggan listrik PLN harus meimiliki sertifikat laik operasi (SLO) yang diterbitkan oleh lembaga tertentu, seperti Konsuil, PPILN, dan lembaga lainnya. Hal ini malah membuka peluang bagi pihak yang ingin meraih keuntungan dengan menaikkan harga jauh diatas ketentuan.

Seperti terjadi di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pelanggan dikenakan biaya SLO sebesar Rp 200 hingga 300 Ribu sebagai persyaratan pasang baru. Sedangkan menurut ketentuan jauh dibawah itu.

Salah seorang petugas PLN setempat, RM mengakui hal itu. Menurut pengakuan dia, segenap pengurus usaha jasa instalatir di daerah itu memang dikenakan sebesar Rp 200 Ribu untuk satu SLO.

” Saya sering mengurus proses pasangan baru, diminta oleh pengurus perwakilan lembaga penerbit SLO sebesar Rp 200 per-pelanggan. Sejatinya memang saya tidak tahu persis berapa biaya  yang sebenarnya ditetapkan pemerintah.

Berikut Tarip SLO yang ditetapkan :
No Daya Biaya
1 450 Rp. 40.000,-
2 900 Rp. 60.000,-
3 1300 Rp. 95.000,-
4 2200 Rp. 110.000,-
5 3500 Rp. 105.000,- atau per VA Rp 30,-
6 4400 Rp. 132.000,- atau per VA Rp 30,-
7 5500 Rp. 165.000,- atau per VA Rp 30,-
8 6600 Rp. 198.000,- atau per VA Rp 30,-
9 7700 Rp. 231.000,- atau per VA Rp 30,- dan seterusnya

Sekedar untuk diketahui, Sertifikat Laik Operasi (SLO) merupakan solusi keselamatan instalasi listrik yang dikeluarkan lembaga yang mendapat izin. Dengan dengan menjamin kesentosaan instalasi listrik pelanggan selama 15 tahun serta menggunakan material standar SNI dan mengikuti petunjuk Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL).


Editor : Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *