Divisi SDM dan Parmas KPU Mukomuko-Syofia Diana SE |
KPU Mukomuko memberikan peluang seluas-luasnya bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi anggota PPK dengan persyaratan tertentu.
Divisi SDM dan Parmas KPU Mukomuko, Syofia Diana SE mengatakan, pihaknya telah menyebarluaskan pegumuman bagi masarakat setempat mengikuti tes kompetensi dan dijamin pelaksanaannya dilakukan secara terbuka.
Namun kata Syofia, jadwal pelaksanaan tes tertulis serta wawancara belum ditetapkan. Tahapan yang telah dilakukan baru sebatas pengemuman melalui media masa, seta Media Sosial (Medsos) maupun melalui web KPU itu sendiri.
“ Kalau masalah teknis pelaksanaannya, dan tempatnya belum ditentukan. Setelah pengumuman dilanjutkan dengan penerimaan berkas, serta pemeriksaan adminitrasi berkas, yang bersangukutan,” papar Syofia.
Dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Mukomuko, masing-masing kecamatan direkrut sebanyak 3 orang. Artinya total anggota PPK sejkabupaten berjumlah 45 orang.
“Bagi yang lulus melalui tes tertulis dan wawancara, nantinya akan kita umumkan lagi. Kalau sebelumnya, bejumlah 5 orang per kecamatan untuk PPK. Sekarang menjadi 3 orang per kecamatan, karena ada pengurangan, berdasarkan aturan yang baru sekarang ini,” ungkap Dia.
Dijelaskan pula, wacana tentang penambahan daerah pemilihan (Dapil) dari 3 menjadi 5 dapil belum dapat terealisasi lantaran berbagai pertimbangan azas manfaatnya. Selain itu juga harus berdsarkan kepentingan dan uji publik.
“Ada tujuh alasan terkait penambahan Daipil tersebut. Masalahnya, didaerah ini belum ada masalah yang krusial, dan menjadi suatu tuntutan yang harus dipenuhi. Seperti, jumlah kursi naik turun, serta pemekaran wilayah,” terang dia.
Untuk jumlah Mata Pilih (MP), kata Syofia, pihaknya mengacu kepada data MP dari Kemendagri. Berdasarkan data yang diusulkan, oleh pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
” Untuk diketahui, jumlah mata pilih sementara di kabupaten Mukomuko, berjumlah 174.742. Angka tersebut bisa saja mengalami perubahan tergantung usulan dari pihak Dukcapil,” demikian Syofia.