Menurut dugaan Salman, HGU perusahan milik asing tersebut, belum mendapatkan izin perpanjangan HGU. Sementara hasil pengecekan pihaknya di lapangan, perusahaan sudah melakukan peremajaan tanaman atau Replanting.
“Sesuai ketentuan, setiap 25 tahun sekali harus dilakukan perpanjangan HGU. Jika dihitung masanya sejak tahun 1992 hingga sekarang sudah 26 tahun. Sementara perusahaan itu terus mengeruk hasil dari bumi Mukomuko ini,” tukas pria yang akrab dengan sapaan Salman, Kamis (25/01/2018).
“Yang menjadi pertanyaan saya, masyarakat desa penyangga malah tidak tahu-menahu soal itu. Sedangkan pihak perusahaan, telah melakukan peremajaan terhadap tanaman kelapa sawitnya. Parahnya lagi, sampai saat ini realisasi dana CSR perusahan itu tidak jelas alokasinya,” tandas dia.
Diakui oleh Salman, dia bukannya tidak setuju dengan perusahaan asing, dan bukan bermaksud mencari-cari kesalahan. Selaku lembaga kontrol sosial ia berhak mengingatkan barangkali ada hal yang terlupakan.
“Malah kita senang PMA tersebut ada di kabupaten ini. Disamping menambah pemasukan daerah, juga membuka peluang terhadap ketenagakerjaan. Teruma tenaga kerja lokal tentunya. Akan tetapi, juga mesti harus mentaati arturan yang berlaku,” pungkas Salman.
Editor : Uj