“Dari hasil pantauan kami, pengumuman yang telah disebarkan oleh pihak KPU sudah berjalan sesuai ketentuan. Bahkan sudah samapi ke segenap kecamatan. Tinggal lagi, pengawasan terhadap pelaksanaan tes serta pelantikanya,” ujar Padlul.
Apakah mekanisme rekrutmen PPK itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kata Padlul nanti akan ketahuan setelah dilaksanakannya pelantikan.
“Apakah sudah sesuai dengan ketentuan misalnya ada yang lulus merupakan anggota salah satu parpol atau tidak, nantinya pasti akan tahu. Jika ditemukan kami akan bertidak tegas, dan akan kita buat laporan tentang temuan tersebut,” tandas dia.
Dijelaskan oleh Padlul, berdasarkan ketentuan, untuk bisa menjadi anggota PPK dan dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi harus, minimal 5 tahun tidak aktif lagi di Parpol.
“Kita menghimbau kepada segenap pihak dalam menghadapi pemilu ini nanti harus cerdas dalam bersikap dan berargumentasi. Agar segala permasalahan dapat diminimalisir,”demikian Padlul.
Editor : Uj