“Tahapan verifikasi yang kita lakukan antara lain pemeriksaan kepengurusan, domisili, keterwakilan perempuan termasuk kantor hingga perlengkapan serta persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan,” ujar Diana.
Soal persentase menurut dia, memang sudah menjadi kewajiban bagi parpol untuk memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. Dan harus dihadirkan pada saat dilakukan verifikasi faktual.
“Sesuai dengan ketentuan kita minta kepada Parpol untuk menghadirkan kepengurusannya. Hasil verifikasi kami, dari 12 Parpol yang ada di daerah ini hampir seluruhnya diprediksi bakal lolos sebagai peserta pemilu 2019,” terang dia.
Disisi lain, Panwaskab Mukomuko, melalui Kordinator Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Amrozi SE MPd mengemukakan, sejauh ini belum ada temuan yang bersifat krusial.
“Disamping melakukan pengawasan, kami juga memeriksa dokumen Parpol, yang akan dan telah di verifikasi tersebut. Kalau ada temuan tidak sesuai dengan aturan main yang berlaku, tentunya kami sebagai pihak Panwas akan mengkoordinasikannya kepada pihak KPU,” kata Amrozi.
Editor : Uj