Penggeladahan disertai penyitaan dokumen selama lebih kurang 2 jam itu, Kasi Pidsus dan Kasi intel berserta 4 personil Kejaksaan dilakukan sejak pada pukul 11:30 WIB Kamis (8/2). Disaksikan langsung oleh Kabag Pemerintahan Iwan Zam-zam.
Namun, hingga saat ini pihak Kejaksaan belum menetapkan tersangka. Sekalipun hampir 30 orang saksi yang diperiksa, masih menunggu hasil perhitungan dari tim pidsus dan audir BPKP termasuk tim ahli tentang besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Seentara itu, Kabag pemerintahan Iwan Zam-zam belum bersedia dimintai tanggapannya. “Saya no coment tentang hal ini,” singkat Iwan Zam-zam.
Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid mengakui dirinya menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan, sekalipun ia tidak diberitahu adanya penggeledahan.
“Kita tetap menghormati proses hukum termasuk pnggeledahan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan, namun saya sebagai tuan rumah tidak diberitahu,” tutur Bupati.
Namun ungkapan Bupati tersebut langsung disahuti oleh Sekdakab Kepahiang Zamzami Zubir. Kata Sekda ia telah mendapat telepon dari Kajari tentang akan dilakukannya penggeledahan tersebut.
“Pak Kajari ada menelepon saya beberapa hari alau, memberitahukan tentang akan ada penggeledahan terkait dengan perkara pengadaan lahan TIC di Bagian Pemerintahan,” terang Sekda.
Editor : Uj