Dana Aspirasi Dewan Mukomuko Disebut Sarat Kepentingan, Ancam Program Jangka Panjang

PEWARTA : RISMAIDI 
JUMAT 16 FEBRUARI 2018 


PORTAL MUKOMUKO – Pengamat hukum Tatanegara universitas Dehasen Bengkulu, Muslim Chaniago, SH, MH, menilai dana aspirasi dewan kabupaten Mukomuko, sarat dengan kepentingan tertentu.
Hal itu, kata Muslim berdasarkan pengamatannya sejak tahun-tahun sebelumnya, dana dimaksud hanya terpusat di wilayah tertentu saja. Sehingga dapat menggeser pemerataan pembanguan di daerah itu.
“Sebenarnya  pembangunan yang diusukan legislatif tehadap eksekutif,  yang notabene menggunakan dana aspirasi itu, pada pelaksanaannya bukanlah menjadi wewenang dewan lagi. Dewan hanya melakukan pengawasan,” papar Muslim. 
Menurut Muslim, memang para anggota Dewan diberikan hak  mengalokasikan dana, sesuai dengan usulan-usulan dari masyarakat.  Namun tidak serta merta menggeserkan visi dan misi, terhadap proram pembangunan  jangka panjang kepala daerah.

“Idealnya dana aspirasi itu, harus dilihat berdasarkan  kepentingan jangka panjangnya. Telah mendesak atau belum. Serta jangan sampai menggeser prioritas program-proram pembangunan, yang telah direncanakan oleh pemeritah. tandas Muslim.

Ditegaskan, pengadaan barang dan jasa itu, murni adalah domainnya  para eksekutif. Hendaknya anggto dewan  bisa menahan diri, untuk tidak masuk kedalam ranah dilarang secara undang-undang.
Sementara itu, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rayat Menggugat (KRM), Muhammad Isbowo, S.Pd menyatakan, pada tahun 2018 ini, dana aspirasi dewan sebesar Rp 101 milyar.  
Dirinya memperidiksikan, program pembangunan pemerintah daerah akan  teramcam tidak tercapai  secara maksimal.  Karena besarnya dana  aspirasi tersebut. Oleh karena itu.

“Saya memperidiksi, besar kemungkinan program pembangunan jaka panjang tahun ini terancam tidak tercapai maksimal. Mengantisipasi itu, hendakanya Bupati dapat berkoordinasi dengan dewan setempat, guna mensinkronisasikan program pembangunan jangka panjang,” pungkas Isbowo.
Editor : Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *