Soal Perda CSR Kurang Penerapan, Kabag Hukum Mukomuko Sebut Kehilangan Dokumen

PEWARTA : RISMAIDI 
SELASA 6 FEBRUARI 2018 

 Wismen A RAzak MSi (foto Rismaidi) 
PORTAL MUKOMUKO – Corporate Social Responsibility (CSR) adalah bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya. Berhubungan erat dengan pembangunan berkelanjutan. yakni perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya tidak semata berdasarkan aspek ekonomi. Harus menimbang dampak sosial dan lingkungan, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. 
Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya
Lantas, bagaimana dengan Perda nomor 3 tahun 2014 yang mengatur tentang CSR di Kabupaten Mukomuko, yang disebut tidak diterapkan sama sekali. Bahkan dikatakan oleh Ketua DPRD setempat Armansyah ST, itu merupakan kesalahan pihak pemerintah daerah atau eksekutif?
Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Kabag Hukum Sekdakab, Abdiyanto SH MSi kepada awak portalbengkulu.com malah mengatakan pihaknya telah kehilangan dokumen hasil fit and proper test. Dengan hilangnya dokumen itu ia mengaku tidak tahu lagi siapa-siapa yang telah lulus.
“Dokumen itu dari pihak Dewan, yang telah mendapat rokomendasi Kemendagri RI, memang  informasinya  telah dikirim kepada pihak Eksekutif. Katanya sudah dikirimkan melalui bagian umum. Ternyata sekarang tidak jelas dimana,” ungkap Abdiyanto.
Maksud Abdiyanto, jika surat atau dokumen itu sudah ada maka akan disampaikan langsung kepada Bupati. Guna mendapatkan petunjuk tahapan yang akan dilakukan.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat yang aktif di partai politik, Wismen A Razak MSi mengaku ikut prihatin atas terjadinya polemik antara legislatif dan eksekutif di daerah kelahirannya itu. Sebagai kumpulan orang-orang berkompetensi teruji dan dipilih oleh rakyat, hendaknya pemerintah daerah dan dewan selalu bersinergi.
“Cobalah mencari solusi dengan duduk bersama, mengapa Perda itu tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Kerena, saling menyalahkan itu tidak akan  berkesudahan. Malahan dapat menimbulkan persoalan baru,” saran Wismen.
Dirinya sangat menyayangkan jika Perda, yang mengatur tentang CSR tersebut tidak bisa  diterapkan. Sebab itu menyangkut kepentingan kehidupan  orang banyak, serta merupakan suatu pemasukan atau  income murni bagi pemrintah daerah, setempat.
“Perda CSR itu tidak berjalan sama-sekali.  Sementara, saya mendengar informasinya, dari pihak perusahaan mereka malah setuju serta sepakat atas perda tersebut. Agar tidak terjadi semacam pungli, oleh pihak-pihak tertentu,” demikian Wismen.

Editor : Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *