PEWARTA : M FAUZI
RABU 21 MARET 2018
PORTAL KEPAHIANG – Peringatan bagi tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer di kabupaten Kepahiang, agar tidak melanggar ketentuan terutama perjanjian kerja. Sebab kata Sekdakab Kepahiang, Zamzami Zubir, bila dilanggar maka bisa langsung diberhentikan atau dipecat.
Dalam perekrutan tenaga kerja kontrak tahun 2018 ini, kata Sekda memang ada perubahan administrasi mengenai ketentuan tersebut. Perjanjian itu kata dia berlaku untuk seluruh TKK di daerah itu. Mengenai jumlah perekrutan akan disesuaikan dengan usulan masing-masing OPD dan ketersediaan anggaran.
“Jumlah TKK atau honorer di masing-maing OPD disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan anggarannya,” terang Sekda, Rabu (21/3).
Dikatakan pula, tahun ini akan ada pengurangan jumlah tenaga honorer dan TKK. Pada tahun sebelumnya berjumlah sekitar 1200 orang akan dilakukan pengurangan sebesar 10 persen.
“Kita lihat situasi dulu, untuk penambahan rasanya sulit, karena terkendala anggaran yang ada. Sebab standar upah atau insentif harus berpatokan kepada UMR propinsi.
Kemungkinan perekrutan hanya untuk tenaga guru, karena pada tahun ini jumlahnya akan berkurang lantaran ada yang pensiun pensiun.
“Sedangkan penerimaan CPNS belum dibuka. Jadi itu dilakukan untuk menutupi kekurangan guru. Informasi dari kementrian, tahun ini katanya moratorium akan di cabut. Maka berkemungkinan setelah pilkada baru ada penerimaan CPNS,” pungkasnya.
Editor : Uj