PEWARTA : MUHARDI
RABU 28 MARET 2018
PORTAL BENGKULU – Akhirnya, Gubernur Bengkulu (non aktif) Dr H Ridwan Mukti SH MH dan istrinya Lili Martiani Maddani, dijatuhi hukuman lebih berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, masing-masing 9 tahun penjara. Vonis ini lebih tinggi dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor sebelumnya yakni 8 tahun penjara.
Pada sidang putusan banding Rabu (28/3), Majelis Hakim yang diketuai Adi Dacrowi, SA SH MH dan anggota Ratna Mintarsih SH dan Sudirman Sitepu, Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 400 Juta subsider kurungan 2 bulan. Kemudian dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menyelesaikan pidana kurungan.
“Menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar pasal 12 a Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1,” ucap Hakim Ketua, Rabu.
Sebagaimana diketahui, pasangan suami istri ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada juni 2017 silam, istrinya menerima suap sebesar Rp 1 milyar dari salah seorang pengusaha Jhoni Wijaya yang diterimanya melalui Rico Dian Sari selaku perantara. Rico Dian Sari telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta, sedangkan Jhoni Wijaya divonis 3 tahun 7 bulan.
Saat sidang pembacaan putusan vonis ini, tidak terlihat hadirnya kedua terdakwa, Ridwan Mukti juga istrinya Lili Martiani Maddani. Hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dalam menjalani sidang.
Editor : Uj