Raperda Maghrib Mengaji Dikaji Ulang, Dua Lainnya Disetujui

PEWARTA : SULISWAN 
RABU 14 MARET 2018 


PORTAL BENGKULU UTARA – Tujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara pada paripurna kata akhir fraksi, Rabu (14/3) menyatakan menunda pengesahan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) yang dijuakan oleh pemerintah daerah dengan alasan dan pandangan yang hampir serupa.
Disebutkan, penundaan pengesahan tersebut antara lain, diminta kepada pihak pemerintah daerah agar mengkaji ulang tentang sinkronisasinya dengan ketentuan dan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Sedangkan dua Raperda lainnya, yakni tentang kawasan industri dan tentang perubahan Perda tentang Pilkades, sekalipun dengan catatan diterima dan disetujui oleh masing-masing fraksi.
Pada paripurna yang dipimpin ketua DPRD BU Aliantor Harahap SE dan dihadiri oleh Wakil Bupati BU Arie Septia Adinata SE selaku pihak eksekutif itu, juru bicara fraksi Nasdem, Slamet Waluyo Sucipto mengungkapkan, mengingat peraturan Menteri Agama maka pihaknya perlu untuk mengkaji kembali soal Raperda Maghrib Mengaji tersebut.
“Cacatan yang perlu saya sampaikan untuk Raperda perubahan tentang Pilkades, antara lain dapat dijadikan bahan pertimbangan. Sebagai contoh, Desa Urai kecamatan Ketahun, yang hingga sekarang belum melaksanakan pemeilihan kepala desa,” kata Mohtadin.
Mengenai Raperda kawasan Industri, kata dia harus diiringi pula dengan peningkatan pariwisata serta pembangunan pada sektor pendukung lainnya.
“Kedepan kita harapkan  jangan hanya angaran ecek ecek untuk membuat suatu bangunan. Terlebih Untuk seluruh pimpinan SKPD jangan bagaikan katak dibawah tempurung. Maka dari itu harus jemput bola,” tandas Waluyo.
Dengan demikian, kesimpulan diperoleh yakni, 2 Raperda diterima dan satu raperda ditunda untuk dikaji ulang. Selain Ketua DPRD, Wabup, dan segenap anggota DPRD BU, hadir pula segenap unsur OPD, FKPD di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara.

Editor : Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *