OPD dan Perusahaan Wajib Bayar Retribusi APAR

PEWARTA : FERDI

KAMIS 30 AGUSTUS 2018

PORTAL BENGKULU TENGAH – Setelah adanya payung hukum yang sah, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) selanjutnya akan memungut retribusi Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Tidak hanya di kalangan Organisasai Perangkat Daerah (OPD), namun juga di seluruh perusahaan yang berada di Kabupaten Benteng.

Kabid Penyegahan Dinas Damkar, Patwarman, S.Sos mengatakan, tim sudah mulai turun ke perusahaan. Salah satunya PT. Batang Hari Bengkulu Pratama yang dari hasil perhitungan retribusi APAR senilai Rp 1.625.000. Selain sejumlah Indomaret yang ada mencapai Rp 625.000.

”Kita targetkan sebanyak mungkin retribusi yang bisa dipungut. Memang tahun ini baru sudah sosialisasi saja,” ujar Patwarman.

Patwarman menuturkan, adapun sistim pembayaran dilakukan oleh pihak bersangkutan ke rekening kas daerah. Kemudian setelah adanya pembayaran, pihak dinas akan mengeluarkan surat telah memenuhi syarat pemakaian APAR.

”Nanti bukti pembayaran serahkan ke dinas. Kami keluarkan surat lagi,” jelas Patwarman.
Lanjut Patwatman, retribusi baru bisa dilaksanakan tahun ini mengingat pada tahun 2017 baru disahkan perda, kemudian 2017 dalam bentuk perbup.
”Secara bertahap, tidak hanya perusahaan atau OPD, rumah-rumah warga mesti memiliki APAR. Ini untuk antisipasi jika adanya kebakaran,” demikian Patwarman
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *