Gelapkan Uang Nasabah Koperasi, 3 Orang Pengurus Diringkus Polisi
PEWARTA : HERMAN
MINGGU 30 SEPTEMBER 2018
PORTAL BENGKULU UTARA – Tiga Bos Koperasi Baitul Mall Tanwil (BMT) L Risma di Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, masing-masing Direktur Operasional, Ag (35), Sekretaris Koperasi, Ri (34) dan Direktur, MA (34), berhasil dibekuk oleh aparat Kepolisian, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara. Ketiganya ditangkap oleh aparat di tempat terpisah.
Dijelaskan oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Ariefaldi WN, SH, S.IK, MM, melalui Kasat Reskrim AKP. M Jufri, S.IK, Ag dan Ri ditangkap di di Desa Ganti Warno Kecamatan Pekalongan, Kotamadya Metro, Lampung. Sementara Sang direktur MA, ditangkap di Jl. Raya Tebo Sel. No.229 Kelurahan Mulyorejo, Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.
Selama sekitar dua bulan, polisi memburu ketiga pelaku yang disangkakan telah melakukan tindak pidana penggelapan uang nasabah. Sementara Kepala Cabang Koperasi di Putri Hijau, Sk, telah ditangkap sebelumnya, pada juli lalu. Dari keterangan Sk, bahwa uang nasabah disetorkannya ke kantor pusat di Lampung.
Secara total di Provinsi Bengkulu para pengurus koperasi ini menggelapkan dana nasabah sebesar Rp 8 Miliar. Dengan rincian BTM L Kota Bengkulu, sebesar Rp 2 miliar, Kecamatan Putri Hijau, Rp 2,7 miliar, Kecamatan Napal Putih, Rp 800 juta, dan Ipuh Rp 2,5 miliar.
“Pelaku telah melakukan perbuatan melanggar pasal 374 KUH Pidana,” kata Kasat.