PEWARTA : RUDHY M FADHEL
SABTU 26 JANUARI 2019
PORTAL LEBONG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tebo Emas, Kabupaten Lebong, memutuskan jaringan aliran air salah satu pelanggan yang diduga melakukan pemasangan secara ilegal. Hal itu ditemukan oleh salah seorang petugas yang melakukan pemeriksaan jaringan ke pelanggan. Pemutusan sendiri dilakukan dalam operasi penertiban yang berlangsung di dua kecamatan yakni Kecamatan Rimbo Pengadang dan Tapus.
”Petugas melakukan operasi penertiban yang juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sambungan ilegal terpaksa diputus. Tahap awal ini, baru 2 kecamatan yang dilakukan pemeriksaan,” ungkap Direktur PDAM Tirta Tebo Emas, Sopian Rozik.
Dijelaskan Sopian, penertiban akan terus berlangsung ke sejumlah wilayah kecamatan. Selain untuk menertibkan jaringan ilegal, juga untuk meningkatkan kesadaran para pelanggan dalam melakukan pembayaran. Menurutnya, jika terdapat masyarakat yang memasang secara ilegal termasuk dalam ranah pencurian yang dapat diajukan ke ranah hukum.
”Penertiban akan terus berlanjut. Kita berikan himbauan dan teguran. Sebenarnya. bagi pemasang ilegal itu sudah masuk ke pencurian dan bisa diajukan ke hukum. Tapi hal ini tentu tidak kita inginkan, sehingga kami masih berharap warga itu tetap memiliki kesadaran menjadi pelanggan PDAM. Namun, bila itu sudah berulang kali terjadi dan kita ingatkan, maka terpaksa kita bawa ke proses hukum,” tandasnya.
Post Views: 208