Diduga Peras Perusahaan Untuk Beli Sabu, Kades Tanjung Alai Diringkus Tim Saber Pungli

PEWARTA : HERMAN

MINGGU 17 FEBRUARI 2019

PORTAL BENGKULU UTARA – Diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum, yakni pemerasan terhadap kuasa direktur perusahaan tambang PT. Krida Dharma Andika (KDA), Kepala Desa (Kades) Tanjung Alai, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara (BU), berinisial AM ditangkap oleh jajaran Tim Saber Pungli, Polres Bengkulu Utara beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10 Juta.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.Ik, MM melalui Wakapolres Kompol Erwin, S.Ik kepada awak media Minggu (17/2) membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan oleh tim Saber Pungli pada Sabtu (16/2) sekira pukul 18.00 WIB dirumah terduga pelaku AM. Selain uang juga berhasil diamankan alat hisap sabu.

Menurut Wakapolres, Kompol Erwin, yang juga merupakan Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Bengkulu Utara, kejadian ini bermula pada bulan Desember 2018. Kala itu AM mengirimkan surat permohonan MoU kepada PT KDA berisikan 16 poin permintaan kesepakatan kerja sama.

Menanggapi hal itu, Septa Rianto, selaku Kuasa Direktur PT KDA menemui saudara AM dengan maksud membahas permohonan kerjasama tersebut, dan meminta tanda tangan dokumen berupa pembebasan lahan.

“Namun, AM tidak mau menandatangani, dengan alasan bahwa pihak PT KDA tidak ada melibatkan pihak desa, dan AM baru mau menandatangani dokumen pembebasan lahan tersebut dengan syarat jika pihak perusahaan mau memberikan uang sebanyak 150 juta rupiah, tetapi Septa Rianto tidak menyangupi permintaan AM,” terang Wakapolres.

Lanjut Wakapolres, AM meminta uang sebesar 4 % atas semua penjualan lahan di Desa Tanjung Alai yang di beli oleh PT KDA, tetapi Septa Rianto tidak juga menyanggupi permintaan tersebut.

Kemudian pada Januari 2019 AM menghubungi Septa Rianto untuk mengirimkan sejumlah uang dengan alasan bila tidak di kirimkan uang tersebut maka aktifitas PT KDA akan di tutup olenya.

Merasa ada tekanan seperti mitu, Septa Rianto mengirimkan uang sebanyak tiga kali kepada AM, masing-masing pada 15 Januari 2019 sebesar Rp 15 juta, kemudian 2 Februari 2019 Rp 2 juta, dan pada 14 Februari 2019 sebesar Rp 1,5 juta.

“Setelah memberikan sejumlah uang tersebut Septa Rianto kembali membawa dokumen pembebasan lahan tersebut kepada AM untuk meminta untuk ditandatangani, tetapi AM tetap tidak mau menandatangani dokumen tersebut dengan alasan uang sejumlah 4 persen belum semua di bayarkan,” kata Waka.

Karena pihak perusahaan merasa dipermainkan dengan alasan yang tidak berdasar juga merasa sudah diperas oleh AM, kemudian Septa Rianto berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli Polres BU untuk melakukan OTT terhadap pelaku.

“Pada Sabtu 16 Februari 2019 sekira pukul 18.00 wib, sesuai permintaan AM, saudara Septa Rianto membawa uang sebesar 10 juta rupiah kemudian diserahkan kepada AM dirumahnya di Desa Tanjung Alai. Saat ini pelaku telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Wakapolres.

Dari hasil pengembangan aparat penegak hukum, diduga pelaku menggunakan uang yang dimintanya dari pihak PT KDA tersebut untuk membeli sabu. Dan dari pengakuan pelaku dia baru satu tahun menjadi pemakai barang haram tersebut.

“Saya mengambil uang itu dari perusahaan, soal sabu saya baru satu tahun ini menggunakannya,” kata AM dihadapan awak media.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *