LP.K-P-K: Kades Akui Aplikasi dan Jaringan Internet Senilai Rp 7,5 Juta Tak Beroperasi

PEWARTA : DIA

MINGGU 17 FEBRUARI 2019

PORTAL MUKOMUKO – Di saat masalah dana Bimtek perangkat desa di Kabupaten Mukomuko mencuat dan kasusnya tengah ditangani Polda Bengkulu. Kali ini, giliran program jaringan internet dan aplikasi di desa juga turut mencuat ke permukaan. Hal itu lantaran jaringan internet dan aplikasi untuk sebesar Rp 7,5 juta tidak beroperasi bahkan terkesan mubazir. Masalah itu diakui sejumlah kades yang disampaikan kepada Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Kabupaten Mukomuko.

Kondisi itu sangat disayangkan dan menjadi pertanyaan besar. Pasalnya, dana yang digunakan bersumber dari APBDes dalam hal ini Dana Desa (DD). Anggaran tersebut disiapkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2016 yang mewajibkan seluruh desa untuk mengalokasikan dana dalam hal untuk pembelian aplikasi beserta jaringan internetnya.

Pihak LP.K-P-K akan terus melakukan penelusuran dan menindaklanjuti masalah tersebut. Selain memang tidak beroperasi, dana yang dikeluarkanpun dinilai mubazir dan syarat dengan bisnis yang dilakukan oleh oknum-oknum terkait untuk meraup keuntungan. Selain itu, terdapat kejanggalan dalam program tersebut yang nantinya akan ditelusuri lebih jauh.

”Kita sudah turun ke lapangan dan menanyakan langsung kepada sejumlah kades. Dan diakuinya, memang jaringan internet dan juga aplikasinya tidak beroperasi lantaran banyak kendala. Itu yang kami sayangkan, karena dananya dianggarkan atas perintah yang tercantum dalam Perbup. Kami akan terus terus mengumpulkan data dan keterangan di lapangan. Karena dinilai sudah merugikan. Karena terdapat kejanggalan terhadap program tersebut,” ungkap Ketua P.K-P-K Kabupaten Mukomuko, Weri Tri Kusuma, SH diamini Sekretaris, M Toha, S.Sos.I.

Menurut Weri, adanya perbup yang mengharuskan setiap desa mengalokasikan dana itu menimbulkan pertanyaan. Dan ia memprediksi masalah tersebut sama dengan kasus dana Bimter perangkat desa yang sampai saat ini masih dalam penanganan penyidik dari Ditreskrimsus, Polda Bengkulu. Jika terbukti menyalahi dan  terdapat dugaan-dugaan janggal, pihaknya juga akan melaporkan kepada pihak yang berwenang.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *