PEWARTA : RUDHY M FADHEL
SELASA 26 MARET 2019
PORTAL LEBONG – Untuk dana kelurahan, 11 lurah se Kabupaten Lebong tetap mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, permendagri dan PMK yang berlaku. Terutama di UU 23 tahun 2014 sudah dijelaskan untuk perubahan DPA yang sudah disahkan harus mengikuti petunjuk pada peraturan tersebut. Dan kelurahan tidak berhak merubah sepihak apalagi sudah menjadi DPA TA 2019.
“Untuk diketahui pengajuan tri wulan pertama sudah kami ajukan di BKD Kabupaten Lebong. Kita menunggu tindaklanjutnya untuk pencairan,”kata Syarti Zamzam, A.Md, Lurah saat dikonfirmasi Media Online Portal Bengkulu, Biro Lebong.
Sementara itu, lurah lainnya, Dodi Rizaldi S.Sos mengatakan 11 lurah tetap menolak perubahan DPA. Dan sejauh ini belum ada undangan dalam hearing dari DPRD. Pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari surat yang sudah dilayangkan.
“Kalau kami merubah DPA bagaimana kami memberikan honor 75 persen. Sementara itu semua asli honorarium. Kita juga masih menunggu hearing dengan DPRD,” singkatnya.