KAMIS 13 JUNI 2019
PORTAL BENGKULU – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) merilis daftar provinsi, kabupaten dan kota yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2020 mendatang.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan diselenggarakan pada Tahun 2020 akan diikuti oleh 270 Daerah tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia.
“Tahun 2020 Pilkada akan Diikuti 270 Daerah,” kata Bahtiar di Jakarta, Kamis (13/06/2019).
Ke-270 daerah itu rinciannya adalah 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dab 37 Kota. Semula Pilkada Serentak 2020 seharusnya diikuti 269 Daerah, namun menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar diulang pelaksanaannya.
“Kota Makassar akan diulang Pemilihan Walikotanya karena pada 2018 ada calon tunggal yang dikalahkan kotak kosong,” terang Bahtiar.
Pilkada serentak 2020 merupakan Pilkada serentak gelombang keempat yang dilakukan untuk kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015.
Untuk di Provinsi Bengkulu, pilkada 2020 akan dilaksanakan di 7 kabupaten dan 1 provinsi. Berikut daftarnya.
- Provinsi Bengkulu, habis masa jabatan: 12 Desember 2021
- Kabupaten Seluma, habis masa jabatan: 17 Februai 2021
- Kabupaten Kaur, habis masa jabatan: 21 Mei 2021
- Kabupaten Rejang Lebong, habis masa jabatan: 17 Februari 2021
- Kabupaten Kepahiang, habis masa jabatan: 17 Februari 2021
- Kabupaten Mukomuko , habis masa jabatan: 17 Februari 2021
- Kabupaten Bengkulu Selatan, habis masa jabatan: 17 Februari 2021
- Kabupaten bengkulu Utara , habis masa jabatan: 17 Februari 2021