KONTRIBUTOR : JHON
PORTAL KAUR – Polres Kaur berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah itu. Diantaranya, kasus curat, pembunuhan hingga ke pertambangan illegal. Dari sejumlah perkara tersebut telah berhasil diamankan 8 orang terduga pelaku, 3 diantaranya merupakan penjahat kambuhan atau residivis.
Dengan keberhasilan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan terimakasih kepada seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat atas partisipasi dan kerjasama sehingga berhasil mengungkap perkara ini. Selanjutnya diminta agar warga tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif..
Kapolres Kaur, AKBP Arief Hidayat, S.IK, dalam press release hari itu didampingi oleh Kabagops, AKP Eka Chandra, Kasatreskrim, Iptu Welliwanto Malau, S.IK, MH, KBO Reskrim, Ipda Supardi, serta beberapa Kanit Reskrim dari Polsek yang berada di Kabupaten Kaur.
Soal kasus pembunuhan yang terjadi pada Minggu (21/7/2019) kemarin, yang dilakukan oleh tersangka berinisial RD (21) dirumah sang istrinya, motif pembunuhan adalah cemburu terhadap korban.
“Motif pembunuhan karena pelaku cemburu buta terhadap korban, dibalik kasus pembunuhan ini bukanlah pembunuhan berencana, dan pelaku pun terancam 20 tahun penjara,” jelas Kapolres Kaur kepada wartawan, Senin (22/7/2019).