PEWARTA : ALEX REGEN
PORTAL BENGKULU UTARA – Menjelang dinihari, sekira pukul 01.30 WIB, Kamis (18/7), sepasang remaja sama-sama berusia 16 tahun didapati oleh ibunya tengah melakukan perbuatan mesum. Betapa terkejutnya sang ibu ketika memergoki ada seorang pemuda yang merupakan tetangganya sendiri, tengah berduaan dengan anak gadisnya dalam kamar, di kediamannya di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara.
Tidak terima atas perlakuan tersebut, mengingat anaknya masih tergolong dibawah umur, ibu sang gadis pada Kamis (18/7) kemarin melapor kepada aparat kepolsian setempat, dalam hal ini Polres Bengkulu Utara, dengan tuduhan bahwa pemuda yang diprgoki itu telah mencabuli anaknya.
Pada press release, Jumat (19/7) Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi WN, SH, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Jery A. Nainggolan, S.IK didampingi KBO Iptu Muh. Asnawi, menyampaikan, pemuda tersebut sudah diamankan, diantar sendiri oleh keluarganya didampingi personil kepolisian dari Polsek Kerkap.
Menurut dugaan ibu korban, pelaku yang rumahnya berdekatan itu, masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang, terus masuk ke kamar anaknya. Awalnya ibu korban merasa curiga mendengar sura berisik berasal dari kamar anaknya, lalu ia mencoba mencari tahu serta memeriksa.
“Siapa didalam,” tanya ibu korban. Namun ia tidak mendapat jawaban.
Karena rasa curiganya semakin kuat, ia mendobrak pintu kamar anaknya itu. Betapa terkejutnya sang ibu menyaksikan ada lelaki tengah duduk di atas kasur anaknya. Seraya menahan lelaki tersebut supaya tidak melarikan diri, ibu korban berteriak meminta bantuan.
Mendengar suara teriakan itu, tetangga pun berdatangan, termasuk juga bibi terlapor yang merupakan tetangga pelapor. Kemudian terduga pelaku dibawa kerumah bibinya.
“Saat dipergoki oleh pelapor atau ibu korban, keduanya sudah mengenakan pakaian lengkap. Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan, pasangan belia ini sudah melakukan hubungan intim sebanyak 5 kali di kamar korban,” kata KBO Iptu Muh Asnawi, Jumat.
Namun, menurut pengakuan korban kepada ibunya, perbuatan itu yang pertama kali dilakukannya. Diakui pula kedekatan keduanya berawal dari chatting di massanger sehingga terjadi perbuatan yang belum sepantasnya dilakukan oleh pasangan seusia mereka.
“Awalnya dari chatting di media sosial messenger Facebook, antara korban dan tersangka. Pelaku dan korban sama-sama masih tergolong anak dibawah umur” tambah Muh Asnawi.
Barang bukti yang juga diamankan, antara lain pakaian korban yang digunakan pada saat kejadian, baju tidur, 1 celana short, celana dalam, sprei. Juga pakain terlapor berupa celana jeans, kaos dan ikat pinggang.
“Tersangka terancam pasal 81 ayat (2) sub pasal 2 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Asnawi.