KONTRIBUTOR : JHON
PORTAL KAUR – Jajaran Polsek Maje berkerjasama dengan Sat Reskrim Polres Kaur pada Kamis lalu berhasil meringkus 3 orang yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Dua dari Tiga pelaku masih muda belia ini berstatus eks pelajar antara lain, Ro (16) dan Ra (15), sedangkan Ni (16), masih berstatus pelajar. Ketiganya melakukan pencurian di sebuah warung di Desa Sumber Harapan Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.
Terkait dengan kasus tersebut, Kapolres Kaur AKBP Arif Hidayat, S.IK, melalui Kapolsek Maje Iptu Pratikto mengatakan, penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu Welli Wanto Malau, S.IK, MH, pada pukul 21.30 WIB tadi malam.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan polisi nomor : LP / 373 – B / VII / 2019 / Bkl / Res Kaur / Sek Maje, tanggal 18 Juli 2019.
“Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku masuk ke warung dengan cara merusak rantai dan gembok pintu menggunakan gergaji besi. Setelah berhasil masuk, mereka menggasak sejumlah barang dagangan yang ada didalam warung tersebut,” kata Kapolsek Maje.
Dijelaskan Kapolsek, Pelaku berinisial Ni merupakan warga Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Kaur Selatan, kemudian Ro adalah warga Desa Suka Badung, kecamatan yang sama, sedangkan RA, warga Desa Kasuk Baru, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur.
“Barang Bukti (BB) yang berhasil kita amankan antara lain, 1 unit Sepeda Motor, jenis legenda Nopol BD 4674 WF, 1 buah gergaji besi dan karung warna putih berisi barang manisan hasil curian,” beber Kapolsek.