PEWARTA : ALEX REGEN
PORTAL BENGKULU UTARA – Lagi-lagi, kasus dugaan asusila menimpa anak di bawah umur. Salah seorang pemuda yang merupakan warga Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara (BU), ditangkap aparat Kepolisian Unit Reskrim Polsek Air Besi, karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pria 17 tahun berinisial ROF ini diamankan oleh aparat berdasarkan laporan polisi nomor :LP /1211 -B/VII/2019/BKL/RES BU/SEK Air Besi, yang disampaikan oleh ayah korban berinisial WA (55) selaku pelapor pada Senin tanggal 8 juli 2019.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi WN, SH, S.IK MM melalui Kapolsek Air Besi Ipda Nanuk Irawan. S.IKom mengatakan, terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk dimintai keterangannya.
Disebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2019 lalu, sekira pukul 01.00 dini hari di Jalan PNPM Desa Talang Kering Kecamatan Air Napal, Bengkulu Utara.
“Korban masih berstatus pelajar, berusia 15 tahun,” kata Kapolsek.
Perbuatan ini terungkap setelah salah seorang saksi berinisial Er meminjam HP korban. Terbaca oleh saksi percakapan melalui massanger yang menyebutkan bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku.
Setelah ditanyakan oleh saksi, korban mengakui bahwa ia memang telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali. Peristiwa itu terjadi, menurut korban, karena dia dirayu oleh pelaku.
“Jika Adek hamil abang akan bertanggung jawab,” ucap pelaku, ditirukan oleh korban, ketika bercerita kepada saksi Er.
Atas perbuatannya, kata Kapolsek, pelaku dinyatakan telah melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Lelaki tersebut saat ini telah dibawa ke Mako guna dilakukan pemeriksaan dan memintai keterangannya atas peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” kata Kapolsek, Senin (15/7).