lebong  

Kisruh Pasar Blau, Disperindagkop Pastikan Segera Turun dan Menindaklanjutinya

PEWARTA : RUDHY M FADHEL

PORTAL LEBONG – Permasalahan kepemilikan pasar Blau, Desa Turan Lalang, Kecamatan Lebong Selatan, terus meruncing dan belum menemui titik terang. Kedua belah pihak, baik dari pengelola maupun Pemkab Lebong masih bersikeras dan mengklaim atas status kepemilikan pasar itu.

Berdasarkan data terhimpun, lahan pasar tersebut terdaftar di Kartu Inventaris Barang (KIB) Aset Daerah Kabupaten Lebong. Tercatat di KIB, tanah tersebut terdaftar di unit Organisasi Dinas Koperasi UKM dengan nomor kode barang 01.01.11.02.001, dengan luas lahan 4.877,00 meter persegi. Tercatat pula dalam data tersebut asal usul tanah berasal dari pembelian pada tanggal 8 Oktober 2008 lalu. Bukan hanya itu, tanah lokasi pasar itu juga telah disertifikatkan pada tanggal 06 Oktober 2009 dengan nomor sertifikat 07.06.04.05.4.0003.

Hal itu dibenarkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Wuwun Mirzah, melalui Kepala Bidang Aset Daerah, Riska Putra Utama, SE ketika dikonfirmasikan.

“Jelas itu aset Daerah Lebong, kita bisa buktikan dengan sertifikat, tidak mungkin sertifikat terbit begitu saja pasti ada dasarnya. Dan Disperindagkop mesti mengambil tindakan. Semua OPD terkait dan orang-orang yang terlibat dalam pembebasan lahan saat itu, termasuk pihak keluarga pengelola harus dikumpulkan untuk melakukan pembahasan dan penyelesaian,” ungkap Riska.

Sementara itu, Plt Kepala Disperindagkop Kabupaten Lebong, Aris Munandar, SE, MM memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah tersebut. Pihaknya akan memanggil Kabid Perdagangan dan juga melaporkan kepada Sekda Lebong.

”Masalah ini tentu akan segera kita tindaklanjuti. Kami berkoordinasi dengan pihak yang terkait termasuk melaporkan masalah ini kepada Sekda,” pungkasnya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *