lebong  

Masyarakat Dilarang Liarkan Ternak, Jual Tuak dan Jemur Hasil Kebun Di Jalan!

PEWARTA : RUDHY M FADHEL

PORTAL LEBONG – Maraknya warga masyarakat di sepanjang Jalan Lintas Curup-Muara Aman yang melakukan aktivitas menjual minuman jenis tuak serta belum dan tidak terkendalinya penjualan lem aica aibon di kalangan anak serta siswa sekolah menjadi perhatian besar. Terlebih, masih adanya hewan ternak yang lepas liar di jalan raya dan banyak warga yang ,menjemur hasil perkebunan di jalan seperti butiran kopi, Padi, Pinang dan lain lain.

Pasalnya, dari banyaknya aktifitas itu dinilai dapat mengancam dan mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalulintas baik itu pengendara roda dua juga kendaraan roda empat. Tidak jarang adanya para pengendara terutama anak sekolah dan IRT tergelincir saat melewati. Bahkan, terpaksa melewati jemuran hasil bumi tersebut tatkala harus berpapasan atau menghindar dari kendaran lain.

Menyikapi hal itu, Kades Pungguk Pedaro, Suardi Thabrani setelah menerima Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong Nomor: 007/909/satpol PP/VII 2019 yang ditujukan kepada camat, lurah dan kepala desa se Kabupaten Lebong. Dengan dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2007 tentang larang melepas liarkan hewan ternak berkaki empat dan Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang larangan dan pengendalian minuman tuak (tradisional ber alkohol) serta minuman racikan dan lem aica aibon dan sejenisnya di Kabupaten Lebong,

Mengingat pentingnya hal tersebut untuk segera diketahui oleh masyarakat, Suardi melakukan sosialisasi kepada segenap warga.

“Itu ada sanksi pidananya dan ada denda yang besar apabila warga melanggar. Hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp  50 juta,” kata Suardi.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *