PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebong terus melakukan penyelidikan kasus dugaan pungutan mulai dari parkir sampai sewa los/lapak yang terjadi di Pasar Blau, Kecamatan Lebong Selatan. Berdasarkan informasi terbaru, Lurah Taba Anyar berinisial DR telah dipanggil dan dimintai keterangan. Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil pihak lain berinisial DU, yang diketahui sebagai pemilik dan pengelola pasar.
”Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap DR. Dan keterangan yang didapat, DR mengaku diperintahkan oleh DU. Dan keterangan lain didapat untuk dikumpulkan lebih lanjut. Dengan demikian, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pemanggilan terhadap DU. Kami juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait masalah Pasar Blau,” ungkap Kapolres Lebong, AKBP. Andree Ghama Putra, S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Teguh Aji.
Sekedar mengulas, pengelolaan Pasar Blau diketahui dilakukan oleh keluarga besar. Bahkan diklaim sebagai milik pribadi dan bukan milik Pemkab Lebong. Termasuk masalah koperasi yang mengelola Pasar Blau. Pungutan yang timbul mulai dari Rp 2.000 untuk parkir sampai ratusan ribu rupiah untuk sewa los/lapak. Pengakuan pihak pengelola sendiri dibantah langsung oleh pihak Pemkab Lebong melalui Disperindagkop.