PEWARTA : DIA
PORTAL MUKOMUKO – Jajaran Polres Mukomuko berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Pada Tanggal 24 Juni lalu, polisi berhasil meringkus pemilik narkoba jenis sabu dan ganja asal Kecamatan Malin Deman berinisial S (38). Ia ditangkap di samping rumahnya dan berhasil mengamankan Barang Bukti sabu sekitar 10 paket kecil, 2 linting ganja kering, alat hisap sabu, uang tunai dan handphone.
Pelaku sendiri diketahui memiliki narkoba dengan cara membeli dan mentransfer sejumlah uang kepada LS yang saat ini masih buron. Akibat perbuatannya, S melanggar Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Tak hanya itu, polisi menangkap pelaku berinisial SP (37), warga Kecamatan Lubuk Pinang dalam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Dimana, BB yang berhasil diamankan yakni 1 unit Mobil Mitsubishi L300 Nopol BD 9525 NC dengan TKP di Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang. Peristiwa itu terjadi pada Bulan Maret 2019 lalu. Pelaku Diancam 9 tahun karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan (Curat) Sub Pasal 367 Ayat 2 KUHP.
Polisi juga berhasil meringkus pelaku curanmor lainnya yakni berinisial RE (20), warga asal Kecamatan Lubuk Pinang. Pelaku ditangkap usai melakukan pencurian 1 unit motor milik Heri Yanto di TKP Desa Tirta Makmur. Peristiwa itu terjadi pada Bulan Mei lalu dan pelaku ditangkap saat bersembunyi di gubuk areal persawahan Gang Becek, Desa Lubuk Pinang. Pelaku diancam kurungan 7 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang Curat.
”Ya, kita berhasil mengamankan tersangka dalam kasus narkoba dan curanmor. 1 orang tersangka narkoba dan 2 orang tersangka curanmor. Kasusnya masih berjalan dan masih dalam pengembangan,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP. Yayat Ruhiyat, S.IK saat menggelar Press release Rabu (3/7) didampingi Kasat Rekrim dan Kasat Narkoba.
Dengan maraknya tindak kejahatan dan untuk mengantisipasinya, Kapolres menghimbau seluruh masyarakat untuk selalu waspada. Selain itu, selalu berkoordinasi dan melapor jika terjadi tindak kriminal. Masyarakat juga diminta untuk selalu menjaga kondusifitas serta menciptakan situasi yang aman dan tertib.