Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan Dituntut 2 Bulan Penjara, Kejari Kaur Didemo

PEWARTA : ADITYA

PORTAL KAUR – Puluhan masyarakat  beserta perwakilan wartawan dan LSM yang ada di Kabupaten Kaur lakukan unjuk rasa damai di Kejaksaan Negri Kaur, Provinsi Bengkulu untuk merubah tuntutan terhadap kasus penganiayaan terhadap wartawan beberapa waktu lalu yang hanya dituntut 2 bulan penjara.

Sebagai Koordinator unjuk rasa, Aprin Taskan Yanto dan juga sebagai  korban penganiayaan sekaligus wartawan media online mengatakan, Tuntutan Jaksa terhadap penganiayaan Wartawan itu tidak adil. Karena hanya 2 bulan.

“Tuntutan pelaku penganiayaan yang hanya 2 bulan dinilai tidak adil. Jaksa dinilai dalam melakukan tuntutan sangat jauh dari fakta persidangan dan Jaksa dinilai membela pelaku dalam kasus ini”, ungkapnya di depan Kejari pada Selasa (13/8).

Aprin menegaskan dalam orasinya, unjuk rasa kembali akan dilakukan dalam waktu dekat bila tuntutan jaksa terhadap penganiayaan dirinya tidak dicabut dan diubah sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena kejadian  itu tidak pantas diterima oleh si pelaku yang hanya dituntut dua bulan penjara.

“Bila jaksa tidak melakukan perubahan atas tuntutannya terhadap kasus penganiayaan yang hanya 2 bulan itu dalam penegakkan hukum. Maka peserta unjuk rasa akan melakukan kegiatan ini kembali dalam jumlah lebih besar,” tegas Aprin

“Saya akan menuntut keadilan, agar si pelaku dituntut seadil-adilnya”, kata Aprin.

Sementara itu Kepala Kejari Kaur, Doglas P, yang menyambut baik kedatangan masa unjuk rasa mengatakan, tuntutan terhadap kasus penganiayaan tersebut  sudah dilakukan kinerja secara tepat dengan menerapkan pasal 351 KUHP sudah cukup adil.

“Kami sudah lakukan yang terbaik dengan menerapkan pasal 351 KUHP. Terkait putusan akhir, pihak hakim yang punya wewenang untuk itu,” jelas Doglas.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *