Diduga Serobot Lahan, PT. PGE Dilaporkan Warga Ke Polisi

PEWARTA : RUDHY M FADHEL

PORTAL LEBONG – Kemelut pembebasan lahan di sekitar lokasi cluster A oleh pihak PT. Pertamina Geothermal Energi (PGE) Hulu Lais semakin meruncing. Adalah Armen Machfudi berserta fendi dan Raka warga Kecamatan Lebong Selatan melaporkah pihak perusahaan tersebut yang diduga telah mencaplok lahan milik mereka. Dimana di lokasi lahan milik mereka tersebut sudah dan sedang dibangun tanggul untuk mengantisifasi dan mengendali serta menanggulangi bahaya longsor.

Dijumpai saat setelah selesai berkordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Polsek Lebong Selatan, Armen Machfudi menyampaikan bahwasanya dia hanya berkordinasi ke pihak kepolisisan.

”Saya belum membuat laporan polisi dan saya masih meminta pihak kecamatan untuk memfasilitasi penyelesaian terkait masalah ini,” ungkapnya.

Terpisah Humas PT. Pertamina Geothermal Energi Hulu Lais, Ansori dihubungi melalui seluler mengatakan bahwa dirinya sedang berstatus off dan sedang berada di Provinsi Lampung. Namun awak media berhasil menghubungi stafnya, Gunawan dan meminta tanggapan atas masalah tersebut.

”Tidak benar kami melakukan penyerobotan atas lahan dimaksud. Kami membebaskan lahan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan ketentuan yang berlaku. Namun jika ada warga yang merasa dirugikan maka kami persilakan jika warga tersebut ingin menempuh jalur hukum. Pembebasan lahan yang kita lakukan sudah benar dan bukan tanpa dasar. Saksi batas lahan yang akan kita bebaskan sudah kita sosialisasikan dan konfirmasi terkait kepemilikan dan batas tanah. Lahan yang kita bebaskanpun memiliki surat keterangan tanah beserta bukti atas haknya,” paparnya.

Ditambahkannya.

”Dalam proses berita acara pembebasan lahanpun ditandatangani pihak pemerintahan yang berwenang. Terkait ada pihak lain yang mengklaim memiliki lahan yang sudah kami bebaskan, kami sudah ambil langkah-langkah persuasif dengan mempertemukan pihak tersebut dan bahkan pengecekan lahan secara bersama ke lokasi. Namun demikian pemililk lahan yang kami bebaskan tetap pada pendiriannya bahwasanya merekalah pemilik sah lahan tersebut,” pungkasnya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *