Dinas ESDM Provinsi Tak Pernah Keluarkan Izin Reklamasi dan Lokasinya Bukan Kawasan Pertambangan!

PEWARTA : DERY A PRAMANDA

PORTAL MUKOMUKO – Jika sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Mukomuko dan pihak Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko menegaskan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi serta izin reklamasi sungai di wilayah Kelurahan Bandar Ratu. Kali ini giliran Dinas ESDM Provinsi Bengkulu yang juga menyatakan hal yang sama. Dimana, Dinas ESDM secara tegas tidak pernah mengeluarkan izin untuk penggalian di wilayah yang dimaksud. Selain itu, wilayah itu tidak termasuk dalam areal atau kawasan pertambangan. Dengan demikian, dugaan reklamasi sungai tanpa izin kian menguat.

”Terkait surat laporan pemberitahuan dari pihak LP.K-P-K, kami atas nama Dinas ESDM dengan tegas menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi aliran sungai. Dan di sana (Sungai Manjuto, red) pun tidak masuk dalam kawasan pertambangan. Atas laporan ini, kami akan tindak lanjuti lebih jauh lagi,” ungkap Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Ir. Ahyan Endu ketika ditemui oleh Ketua LP.K-P-K Komcab Mukomuko di ruang kerjanya.

Tak hanya meminta ketegasan dari pihak Dinas ESDM, LP.K-P-K Komcab Mukomuko juga mendatangani Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu. Tujuannya untuk menyerahkan laporan serta buktinya terkait adanya dugaan reklamasi sungai yang tidak mengantongi izin. Surat laporan resmi telah dilayangkan dan diterima pihak balai.

”Usai dari Dinas ESDM, kami langsung menyerahkan surat laporan sekaligus pemberitahuan kepada pihak balai. Kalau dari Dinas ESDM sudah menegaskan kalau tidak pernah mengeluarkan izin. Makanya laporan kita sampaikan dan langsung diterima pihak balai. Harapan kita, semuanya dapat ditindaklanjuti dan akan terus kami perjuangkan,” pungkas Weri Tri Kusumaria, SH, MH, Ketua LP.K-P-K Komcab Mukomuko diamini M Toha, S.Sos.I.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *