PORTAL BENGKULU – Penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu terhadap perkara dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, berbuah pengembalian kerugian negara sebesar Rp 92.421.840. Adapun proyek yang dilidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu adalah, proyek pengadaan sarana prasaranan Balai Budidaya Ikan Laut Payau (BBILP) berupa rehabbak tandon BBILP untuk penampungan air laut yang akan dialirkan ke kolam-kolam pembudidayaan ikan laut payau, di Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Kegiatan tersebut didanai APBD Provinsi Bengkulu tahun 2017, dengan dana sebesar Rp 345.796.000.
“Proyek ini telah dicairkan uang mukanya sebesar 30 persen dengan nilai Rp 103.738.800, ditengah perjalanan, kontraktor pelaksana yakni CV Wijaya Persada tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya,” kata Kapolres Bengkulu Prianggodo Heru disampaikan Kasat Reskrim AKP Indramawan di Mapolres Bengkulu, Kamis (19/9/2019).
Sementara untuk indikasi perbuatan melawan hukum, diduga spesifikasi realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan spek yang tertuang dalam kontrak kerja.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari ahli fisik Unihaz, bahwa hasil pekerjaan secara teknis tidak dapat diterima, dan pekerjaan tidak dapat dilanjutkan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” jelas Indramawan.
Bersumber informasi dari masyarakat, kasus itu mulai ditangani oleh Uni Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu sejak akhir April 2018 lalu.
Angka kerugian negara sebesar Rp 92.421.840 tersebut timbul setelah polisi meninta audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Setelah diaudit investigasi, timbul kerugian negara Rp 92.421.840, dan PPTK kegiatan bersedia mengembalikan kerugian negara tersebut, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, maka dengan telah dikembalikan kerugian negara bisa dihentikan. Nanti kita akan gelar perkara terlebih dahulu,” beber Indramawan.
Adapun uang pengembalian kerugian negara tersebut akan disetor ke kas negara.(BT)