PORTAL BENGKULU UTARA – Jajaran Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil mengungkas kasus dugaan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya. Salah satu dari dua terduga pelaku pencurian berinisial PS alias Fa (16) merupakan pelajar SMP kelas IX.
Dalam melancarkan aksinya Fa bersama dengan DYS alias Da (17). Keduanya merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Provinsi Bengkulu.
Menurut kerangan dari Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara, S.IK, SH, MM melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.IK yang disampaikan KBO Reskrim Iptu M Asnawi, pada press release, Selasa (22/10/2019), kedua terduga pelaku ditangkap sekira pukul 23.30 WIB Jumat malam (18/10/2019).
Saat diringkus aparat, keduanya sedang membuka sejumlah bagian motor hasil curian. Bersama pelaku, aparat juga berhasil mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor antara lain, 1 unit Vega ZR, merah marun, dan 1 unit Honda Revo Absolut hitam, beserta peralatan berupa obeng dan kunci inggris.
“Awalnya kedua tersangka berniat mencuri spion dan helm dilokasi pertunjukan kuda kepang, di Desa taba Tembilang. Namun setibanya dilokasi niat keduanya berubah hingga mencuri motor,” kata Iptu M Asnawi didampingi Kasubag Humas Polres BU, Iptu Darlan.
Kedua tersangka, kata KBO, telah mendekam di tahanan. Keduanya bisa terancam pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 Tahun penjara.