KONTRIBUTOR : M NUR
PORTAL BENGKULU UTARA – Kasus dugaan asusila kembali terjadi. Kali ini di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Dimana, seorang pria beristri, berinisial DA (22) warga Desa Taba Tembilang Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara, ditangkap aparat kepolisian lantaran telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Laki-laki ini tega menghancurkan masa depan bocah yang masih terbilang sebagai kerabatnya sendiri.
Menurut penjelasan pihak kepolisian, perbuatan bejat ini dilakukan oleh pelaku sejak akhir tahun 2016 silam, disaat istri pelaku sedang tidak berada di rumah. Saat pertamakali mengalami perlakuan tidak senonoh itu, usia korban masih 8 tahun, saat ini usianya sudah 11 tahun. Akibat perbuatan itu, korban mengalami trauma berat.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.IK, MM, yang disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.IK didampingi KBO Reskrim, Iptu M Asnawi, pada Press Conference, Rabu (11/12/2019) menerangkan, pelaku pekerja cucian steam mobil.
“Ketika melakukan perbuatannya, pelaku mengancam korban, supaya tidak melaporkan kepada siapapun, apabila melapor maka korban akan dipukul. Sehingga korban menjadi takut dan trauma,” ucap Kasat, Rabu.
Saat ini, sambung Kasat, bocah malang ini tidak sekolah lagi, dan tengah dilakukan pemulihan psikis korban agar dia dapat kembali sekolah dan bermain dengan teman-temannya seperti anak-anak seusianya.
“Upaya pengembalian tekanan mental korban terus dilakukan dibantu dari pihak pemerintah daerah. Sebab saat ini korban takut ketemu orang lain apalagi ketemu pelaku,” kata Kasat lagi.
Terungkapnya perbuatan bejat pelaku setelah korban melaporkan peristiwa yang ia alami itu kepada bibinya. Mendapatkan laporan dari keponakannya itu, bibi korban langsung melapor ke polisi.
“Pelaku ditangkap di Pasar Purwodadi Arga Makmur, Minggu (8/12) kemarin, atas perbuatannya pelaku dapat dijerat pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E, UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” demikian Kasat.