PORTAL BENGKULU UTARA – Jajaran Sat Narkoba Polres Bengkulu Utara berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Lapas Kelas II.B Arga Makmur, Bengkulu Utara. Sejumlah tersangka yang terbukti terlibat dalam jaringan tersebut telah diamankan dan tengah menjalani tahap-tahap proses hukum atas perbuatan penyalahgunaan narkotika.
Dijelaskan oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.IK, MM yang disampaikan oleh Kasat Narkoba Iptu Bayu Heri Purwono, SH, MH, didampingi Kasubag Humas Polres BU, Iptu Darlan, pada Press Release, selasa (3/12/2019), pihaknya telah berkordinasi dengan pihak Lapas dan melakukan penggedahan.
Tersangka pertama, kata Kasat berinisial JD, asal Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Setelah dilakukan pemeriksaan, JD mengakui ia menyimpan narkotika golongan I jenis Shabu atas kerjasama dia dengan Tsk lainnya berinisial RP. Untuk memasukkan barang haram tersebut ke Lapas mereka menyuruh Tsk lainnya, yakni BY.
“Ketika kamar tahanan Tsk JD digeledah oleh petugas kita, ditemukan BB berupa handphone merek VIVO yang digunakannya sebagai alat komunikasi dalam melakukan transaksi narkoba, dan 1 paket Narkotika jenis shabu,” ujar Kasat, Selasa.
Berikutnya Tsk RP (28) juga berasal dari Curup Rejang Lebong. Polisi juga menemukan barang bukti saat penggeledahan di kamarnya, berupa 2 handphone merek OPPO yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam melakukan transaksi narkoba.
Tsk RP mengakui, telah menyerahkan 2 paket sabu kepada Napi kamar 9 blok Pidum. Dia juga membenarkan bahwa narkotika tersebut milik JD. Sedangkan dia, katanya hanya selaku pemberi akses apabila ada yang memesan narkotika.
Tsk lainnya adalah JS (40) pria asal Ipuh Kabupaten Mukomuko, yang kedapatan oleh petugas membawa shabu sebanyak 2 paket. JS mengaku menerima narkotika tsb dari napi kamar 3 blok narkotika, untuk diserahkan kepada napi yang menempati blok Pidum.
“Pada saat Tsk JS melewati petugas dia dihentikan oleh petugas jaga lapas, lalu digeledah dan didapati barang bukti 2 paket shabu,” terang Kasat.
Tersangka selanjutnya juga berasal dari Curup Kabupaten Rejang Lebong, yakni BY (37), selaku pengantar shabu tersebut sehingga berhasil masuk ke dalam Lapas.
” Tsk BY mengakui, bahwa dia yang memasukkan shabu tersebut ke Lapas, atas perintah JD. Dan ia mendapatkan shabu dari Curup melalui seseorang yang katanya tidak ia kenal,” beber Kasat.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dapat disangkakan telah menjual, menyerahkan, membeli dan memiliki, menguasai narkotika golongan I, dapat dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumnan maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
“Sementara BY yang perannya selaku perantara bisa dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” demikian Kasat. (Release-Humas Polres BU)