Polres Bengkulu Resmi Keluarkan DPO Pelaku Pembunuhan Wina

PORTAL BENGKULU – Polres Bengkulu resmi menetapkan Pardi Bin Suhaila (29) dalam Daftar Pencairan Orang (DPO). Pardi ditetapkan tersangka dan menjadi DPO dalam kasus pembunuhan terhadap korban Wina Mardiani (20), mahasiswi Unib asal Ipuh Kabupaten Mukomuko.

This image has an empty alt attribute; its file name is DPO.jpg

“Kita tetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wina dan diresmi DPO,” kata Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo, S.IK dalam konferensi persnya di Mapolres Bengkulu, Selasa (17/12/2019).

Pardi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Dia diancam dengan pasal 365 ayat (3) KHUPidana berdasarkan LP tanggal 8 Desember 2019 di Polres Bengkulu.

Berikut profil Pardi:

  • Nama : Padi bin Suhaila
  • Alamat : Jalan WR Supratman No 11A RT 01 RW 01 Kel Beringin Raya Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu
  • Alamat lain: Desa Tanjung Alam Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan

Ciri-ciri: 
1. Tinggi kurang lebih 155 cm
2. Muka bulat
3. Mata sipit
4. Rambut hitam lurus
5. Kulit sawo matang
6. Ada bekas lubang tindik di telinga kanan
7. Ada tahi lalat dibawah mata kiri
8. Ada bakat hitam bekas luka ditangan kanan
9. Wajah berlubang bekas jerawat

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *