PORTAL BENGKULU – Polres Bengkulu resmi menetapkan Pardi Bin Suhaila (29) dalam Daftar Pencairan Orang (DPO). Pardi ditetapkan tersangka dan menjadi DPO dalam kasus pembunuhan terhadap korban Wina Mardiani (20), mahasiswi Unib asal Ipuh Kabupaten Mukomuko.
“Kita tetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wina dan diresmi DPO,” kata Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo, S.IK dalam konferensi persnya di Mapolres Bengkulu, Selasa (17/12/2019).
Pardi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Dia diancam dengan pasal 365 ayat (3) KHUPidana berdasarkan LP tanggal 8 Desember 2019 di Polres Bengkulu.
Berikut profil Pardi:
- Nama : Padi bin Suhaila
- Alamat : Jalan WR Supratman No 11A RT 01 RW 01 Kel Beringin Raya Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu
- Alamat lain: Desa Tanjung Alam Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan
Ciri-ciri:
1. Tinggi kurang lebih 155 cm
2. Muka bulat
3. Mata sipit
4. Rambut hitam lurus
5. Kulit sawo matang
6. Ada bekas lubang tindik di telinga kanan
7. Ada tahi lalat dibawah mata kiri
8. Ada bakat hitam bekas luka ditangan kanan
9. Wajah berlubang bekas jerawat