PORTAL BENGKULU UTARA – Seorang pria warga Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara, dilaporkan ke Polsek Ketahun pada Minggu (26/1). Pria tersebut dilaporkan oleh istrinya dan anak tiri perempuannya lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Peristiwa itu menurut laporan korban terjadi pada Selasa (21/1) malam. Saat itu, korban sendirian di kamarnya, sedangkan ibu korban sedang tidak berada di rumah.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anto Setyo Hartanto S.IK melalui Kapolsek Ketahun Iptu Teguh Ari Aji S.IK membenarkan adanya laporan dari korban terkait dugaan tindak pidana pencabulan.
“Benar ada laporan korban, saat ini terduga pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek.