PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Terkait dugaan penyimpangan pengunaan Dana Desa (DD) yang diduga telah terjadi sejak dari tahun 2017 dan 2018 serta 2019 di Desa Turan Tiging, Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong salah satunya adalah terkait pembangunan sarana olahraga di atas lahan milik Perusahaan Listrik Tenaga Air (PLTA) Tes yang nota nene adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Bermulah dari sambutan Kapolsek Lebong Selatan, AKP L Naibaho SH pada acara Rapat Kordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lebong Selatan yang meminta pihak desa dan kecamatan Lebong Selatan untuk menentukan sikap atas telah dibangunnya sarana olahraga dengan menggunakan anggaran dana desa selama kurun waktu tiga tahun berturut diatas lahan yang bukan milik desa dan tidak dihibahkan kepada desa melainkan cuma dipinjamkan dengan ketentuan jika seketika lahan tersebut dibutuhkan maka pihak desa harus mengembalikannya dengan tanpa syarat.
Atas hal tersebut sudah menuai berbagai tanggapan dari berbagai Pihak termasuk jajaran pimpinan daerah Kabupaten Lebong diantaranya Bupati Lebong Rosjhonsyah melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong Mustarani Abidin yang dengan lantang dan tegas menyatakan hal tersebut adalah penyimpangan dan salah serta menyalahi ketentuan yang berlaku.
Demikian juga halnya Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Jauhari Chandra saat dibincangi oleh awak media ini di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Tidak hanya jajaran Pejabat Utama Kabupaten Lebong yang menyikapi penyimpangan tersebut hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi Satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong Wilyan Bahtiar yang nota bene adalah Anggota DPRD dapil setempat.
”Komisi satu akan segera turun ke lapangan dan meminta keterangan kepada pihak pihak terkait. Hal Ini adalah penyimpangan yang sistemik,” ungkap Wilyan Bahtiar, Politisi partai Perindo Lebong.
Sementara Camat Lebong Selatan dalam perbincangan dengan awak media ini melalui seluler membenarkan bahwa pihak kecamatan pada Jumat (7/2) telah melakukan rapat kordinasi terkait penyimpangan penggunaan DD Turan Tiging.
“Betul kami sore ini atas petunjuk Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Jauhari Candra melakukan rapat kordinasi untuk memenuhi permintaan laporan dari inspektorat terkait penyimpangan penggunaan anggaran dana desa di Desa Turan Tiging,” ungkap Pendi.