PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Inspketur Inspaktorat Kabupaten Lebong, Jauhari Candra mengapresiasi awak media yang telah berpartisifasi dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lebong dalam berbagai sektor. Seperti halnya terungkapnya dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Turan Tiging, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Dimana salah satu pembangunan lapangan futsal ditengarai menyalahi aturan. Karena dibangun di lokasi yang bukan milik desa melainkan lahan milik PLTA Tes.
”Kami berterimakasih dan berikan apresiasi kepada media yang sudah memblow up masalah pembangunan yang didanai menggunakan DD. Intinya, pengawasan mesti dilakukan. Sangat disayangkan soal lapangan futsal itu. Mengapa hal ini bisa terjadi dalam waktu tiga tahun proses pembangunan secara berturut turut. Sementara di sana ada pendamping desa, pendamping kecamatan serta ada tenaga ahli dari P3MD. Berikut ada monitoring dan evaluasi dari kecamatan,” ungkapnya.
Terungkapnya dugaan penyimpangan pembangunan sarana olahraga di Desa Turan Tiging ini berawal dari arahan dan sambutan Kapolsek Lebong Selatan, AKP. L Naibaho pada acara Rapat Kordinasi Forum Pimpinan Kecamatan Lebong Selatan beberapa waktu lalu.
“Saya minta supaya pihak desa dan pihak kecamatan untuk segera menyelesaikan terkait status lahan sarana olahraga di Desa Turan Tiging itu. Karena lahan yang dipergunakan tersebut bukan lahan milik desa dan bukan didapat dari hibah untuk desa, melainkan lahan itu milik PLTA yang hanya pinjam pakai dan seketika dibutuhkan harus dikembalikan kepada PLTA dengan tanpa sarat dan tanpa bisa menuntut ganti rugi,” ujar Kapolsek.
Jabatan Kades Turan Tiging sendiri diketahui akan berakhir pada Tanggal 4 Februari 2020. Dan selanjutnya akan dijabat oleh Pjs. Untuk itu, masalah lapangan futsal yang terlanjur dibangun mesti ditindaklanjuti. Untuk kepastian tindak lanjut hal itu, inspektorat masih menunggu laporan dari pihak kecamatan.
Camat Lebong Selatan, Fendi, SE sendiri saat dikomfirmasi terkait permintaan laporan tertulis dari inspektorat menyebutkan jika sampai saat ini belum ada perintah secara langsung secara tertulisnya.
”Secara tertulis surat itu belum ada sampai ke kita. Kalau secara lisan memang benar ada pihak inspektorat memintanya,” kata Camat.