lebong  

Terkait Besaran Biaya MCU CJH, RSUD Lebong Diduga Kangkangi Perda Nomor 06 Tahun 2011

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Dengan alasan Perda 06 Tahun 2011 Tentang Tarif Jasa Layanan Kesehatan sudah tidak relevan lagi dengan situasi saat ini. Dimana RSUD Lebong diduga mengutip uang lebih dari para Calon Jemaah Haji (CJH) yang melaksanakan Medical Chek Up (MCU) yang nilainya di atas 50% dari semestinya.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama filenya adalah Perda-4-1024x555.jpg

Merebaknya isu tak sedap di lingkungan RSUD Lebong bukan kali pertama ini terjadi. Bahkan hampir sepanjang 3 tahun terakhir ini. Karena setiap tahunnya ada saja hal yang terjadi dan menjadi sorotan publik. Sebut saja pada tahun 2018 dalam memperingati HUT RI, pihak RSUD melakukan lomba karaoke di dekat ruang perawatan yang dinilai tidak pantas, pada tahun 2019 isu tidak sedap kembali menerpa terkait tidak transparannya managemen RSUD terhadap pembayaran remonerasi.

Terkait hal ini berdasarkan komfirmasi awak media ini Kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Jauhari candra menyampaikan telah melakukan pembinaan terhadap managemen RSUD Lebong.

Diawal tahun 2020 dengan di bawah naungan Direktur RUSD definitif kembali diterpa isu miring dengan adanya dugaan pungutan liar (Pungli). Sebagai contoh adanya kutipan yang dilakukan terhadap CJH oleh pihak RSUD di atas tarif resmi berdasarkan Perda 06 tahun 2019.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun awak media ini dari 19 item pemeriksaan yang berbayar ada kurang lebih 9 item tarif dikutip di atas tarif semestinya. Sehingga merugikan CJH yang nilainya mencapai ratusan ribu rupiah jika berpatokan pada Perda 06 Tahun 2011. 

Semestinya harus dipatuhi oleh pihak managemen RSUD Lebong antara lain biaya pemeriksaan sebagai berikut.

  1. Pemeriksaan darah rutin dikutip Rp 120.000 .- berdasarkan Perda Nomor 06 Tahun 2011 hanya 90.000.- ada kelebihan Rp 30.000.
  2. Golongan darah dikutip Rp 30.000.- berdasarkan Perda hanya Rp 15.000.- ada kelebihan Rp 15.000,-
  3. GDS dikutip Rp 30.000.- berdasarkan perda hanya Rp 10.000.- ada kelebihan Rp 20.000.-
  4. Kolesterol dikutip Rp 40.000.- berdasarkan perda hanya Rp 20.000.- ada kelebihan Rp 20.000.-
  5. HDL dikutip Rp 40.000.- berdasarkan perda hanya Rp 20.000.- ada kelebihan Rp 20.000.-
  6.  LDL dikutip 40.000.- berdasarkan perda hanya 20.000.- ada kelebihan Rp 20.000.
  7. Asam urat dikutip Rp 30.000.- berdasarkan perda hanya Rp 10.000.- ada kelebihan Rp 20.000.-
  8. Urine dikutip Rp 45.000.- berdasarkan perda hanya 25.000.- ada kelebihan Rp 20.000.-
  9. Rontgen dikutip Rp 60.000.- berdasarkan perda hanya Rp 40.000.- sehingga ada kelebihan Rp 20.000.-
  10. EKG dikutip Rp 45.000 sementara berdasarkan perda hanya Rp 40.000. ada kelebihan Rp 5.000.

Terakumulasi nilai kelebihan bayar jika berdasarkan Perda 06 Tahun 2011 terdapat angka di atas Rp 225.000.- per satu orang CJH. Jika dikalikan jumlah CJH Lebong tahun ini tidak kurang dari 107 orang yang sudah melakukan MCU, total terdapat kelebihan bayar oleh CJH Rp 24.075.000.-.

Direktur RSUD Lebong, dr. Ari afriawan menyampaikan bahwa benar beberapa item biaya pemeriksaan MCU terhadap CJH dikutip di atas ketentuan Perda 06 Tahun 2011. Namun menurut Ari sapaan akrab direktur RSUD Lebong, ini berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dapat mengelola sistem keuangannya sendiri.

Akan tetapi dalam penelusuran awak media ini terhadap Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 Tentang BLUD yang dijadikan rujukan tersebut tidak didapati satu pasal pun yang mengisyaratkan/menentukan bahwa RSUD (BLUD) dapat menentukan tarif sendiri melainkan harus melibatkan pihak lain. Sebagaimana tertera pada pasal 83 ayat 1 s/d 6 dan jelasnya pada ayat 5 (lima) terang benderang dijelaskan dengan ayat yang berbunyi : “Untuk penyusunan Tarif layanan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pemimpin dapat membentuk tim yang keanggotaannya berasal dari : a). SKPD yang membidangi kegiatan BLUD. b) SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah. c) Unsur Perguruan tinggi dan , d) Lembaga Profesi.

Sehingga dengan itu pihak managemen RSUD tidak dapat melakukan perubahan tarif dengan kemauan sendiri. Dan menjadi pertanyaan besar publik saat ini adalah bahwa mengapa pihak managemen RSUD Lebong bisa melakukan pengutipan biaya layanan kesehatan di atas ketentuan Perda Nomor 06 Tahun 2011.

Di lain sisi, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media di lapangan, manajemen RSUD Lebong telah mendapat panggilan dari pihak kepolisian. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada kepastian keterangan terkait pemanggilan dimaksud.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *