PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Pada Senin (16/3/2020), Pemkab Lebong dipimpin Bupati Lebong, H Rosjhonsyah S.IP, MSi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong Drs. H Mustarani Abidin SH, MSi menggelar rapat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pencegahan penyebaran Corona di Kabupaten Lebong.
Pembentukan Satgas ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor 440/070/Dinkes/2020 tanggal 27 Januari 2020 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Penyebaran Corona. Keputusannya yakni untuk meliburkan sekolah dari tingkat PAUD sampai tingkat SMP selama 14 hari ke depan terhitung tanggal 17 Maret 2020 dan masuk kembali pada tanggal 1 April 2020.
Sementara untuk SMA yang ada di Kabupaten Lebong, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) masih akan berkoordinasi dengan Pemprov Bengkulu. Selain itu, seluruh pejabat eselon di lingkup Pemkab Lebong dilarang Dinas Luar (DL) ke luar Provinsi Bengkulu. Terlebih ke daerah-daerah yang sudah ada warga positif Corona dan daerah-daerah yang telah menetapkan KLB (Kejadian Luar Biasa) Virus Corona.
Tak hanya itu, Pemkab Lebong juga memastikan rumah sakit dan puskesmas sebagai posko pencegahan penyebaran Corona.