PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Maraknya kejadian pernikahan dini di Kabupaten Lebong yang dikemudian harinya menimbulkan berbagai macam persoalan di tengah masyarakat terutama Angka Kematian Ibu (AKI) saat melahirkan dan Angka Kematian Bayi (AKB) serta permasalahan lainnya ekonomi dan sosial politik.
Untuk menekan hal tersebut Darma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Lebong pada Kamis (05/03/2020) menggelar pencanangan Peningkatan Usia Perkawinan (PUP). Pencanangan ini dilakukan oleh Bupati Lebong, H Rosjhonsyah S.IP, M.Si. Selanjutnya acara diisi dengan pemaparan materi dari beberapa nara sumber diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Lebong Rachman, SKM, M.Si yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan materi Kesehatan Reproduksi (Kespro).
Dimana menurut Rachman, Kesehatan Produksi (Kespro) adalah keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial yang utuh dalam segala hal berkaitan dengan fungsi, peran dan sistem reproduksi.
Menurut Rachman, usia remaja dapat dibagi menjadi 4 tahap yaitu Pra Remaja yakni usia 10 s/d 12 tahun (pra pubertas) lalu Remaja Awal yakni usia 13 s/d 16 tahun (Pubertas) diteruskan dengan Remaja pertengahan usia 17 s/d 21 tahun dan selanjutnya usia akhir Remaja.
Dalam Kesempatan itu juga Rachman menyampaikan pemaparan tentang materi Organ seksualitas (Reproduksi) baik lelaki maupun perempuan untuk memberikan pengertian yang benar tentang masa tumbuh dari anak-anak ke dewasa. Rermasuk saat terjadinya perubahan kerja hormon saat usia Pubertas serta berbagai materi yang berhubungan dengan hal tersebut.
Disimpulkan oleh Rachman, Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama. Sehingga pada saat perkawinan diharapkan mencapai usia minimal 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi lelaki.
Ditambahkan oleh Rachman, engapa peningkatan usia perkawinan itu menjadi Penting :
1. Perkawinan jika dilakukan pada usia yang tepat, akan membawa kebahagiaan bagi keluarga dan pasangan.
2.Menikah di usia muda akan membawa banyak konsekwensi kesehatan, pendidikan, ekonomi dan sosial.
3. Menikah di usia muda memiliki potensi yang lebih besar untuk gagal (cerai) karena ketidaksiapan mental dalam menghadapi dinamika rumah tangga dan tanggungjawab atas peran masing-masing. Seperti dalam mengurus/mengatur rumah tangga, mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga.
4. Tujuan akhir adalah turunnya Total Fertility Rate (TFR)