PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Sebagai bentuk kepedulian dan perhatian Pemerintah Kabupaten Lebong terhadap hak para pekerja non Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah dalam hal ini Satpol PP mendaftarkan pekerjanya untuk diikutsertakan sebagai penerima Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) . Akan tetapi untuk saat ini hanya Satpol PP, seluruh TKK dan anggota Perlindungan Masyarakat/Linmas yang berada dalam naungan dinas tersebut didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal positif dari keikutsertaan para pekerja dalam program BPJS ketenagakerjaan ini sudah dirasakan oleh salah satu pekerja yang selama ini bertugas sebagai Linmas di Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, Bustaman, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Bustaman meninggal bukan karena kecelakaan kerja tapi karena sakit.
Menyikapi hal itu, BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan jaminan kematian senilai Rp 42 juta kepada Bustaman yang diserahkan pada Kamis (16/4) di ruang kerja Bupati Lebong.
“Santunan ini merupakan hak dari setiap tenaga kerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Inilah keuntungan dari setiap tenaga kerja yang terdaftar di BPJS,’’ kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Curup, Aziz Muslim usai penyerahan santunan kepada ahli waris Bustaman, anggota Linmas Lebong yang meninggal dunia.
Aziz juga mengatakan BPJS Ketenagakerjaan tidak terbatas hanya kepada pegawai berstatus PNS maupun pegawai BUMN. Setiap tenaga kerja di perusahaan swasta maupun tenaga kerja non pegawai juga berhak didaftarkan di BPJS Ketenagaankerjaan. Bahkan ketika sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan di atas 3 tahun, setiap peserta juga akan diberikan santunan tambahan yakni menerima santunan berupa beasiswa kepada anak dari peserta yang dibatasi untuk dua orang anak.
“Nomimal santunan beasiswa itu mencapai Rp 174 juta. Itu berlaku untuk tingkat SD hingga Sarjana Strata Satu. Selama pendidikan SD anak peserta menerima dana Rp 1,5 juta per tahun. Selanjutnya Rp 2 juta per tahun saat duduk di SMP, SMA Rp 3 juta per tahun dan Rp 12 juta per tahun saat di bangku kuliah,’’ ungkap Aziz.
Sementara Bupati Lebong, H. Rosjhonsyah, S.IP, M.Si meminta Robert, ahli waris yang menerima santunan memanfaatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan itu untuk kegiatan positif. Bahkan jika memungkinkan, gunakan dana itu untuk peningkatan kesejahteraan keluarga sebagai modal usaha. Kedepan, ia akan meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkungan Pemkab Lebong untuk mendaftarkan seluruh TKK maupun tenaga kerja non PNS sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Penyaluran santunan ini merupakan bukti konsistensi dari BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang terdaftar. Mudah-mudahan dengan sikap konsisten pihak BPJS ini, semakin menambah kepercayaan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lebong untuk mendaftarkan para pegawainya. Demikian juga hendaknya perusahaan BUMN/BUMD maupun swasta lainnya yang berada di Kabupaten Lebong. Melalui kesempatan ini saya mengimbau untuk mendaftarkan pegawai dan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Sementara Kaepala Satpol PP Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha, SH., MM, menyampaikan bahwa pihaknya membayarkan iuran bulanan sejumlah anggota Linmas adalah dengan menggunakan APBD Kabupaten Lebong yang dialokasikan ke Satpol PP dengan nilai iuran per orang Rp 12 ribu setiap bulannya. Hal ini sudah dilakukan sejak tahun 2019 .