PORTAL BENGKULU UTARA – Jajaran Polres Bengkulu Utara melakukan penangkapan seorang pria asal Kecamatan Napal Putih berinisial RS alias Ri berusia 25 tahun. Ia ditangkap oleh aparat kepolisian diduga atas keterlibatan pelaku dalam perbuatan tindak pidana prostitusi, selaku agen atau mucikari. Dalam sangkaan, pria yang tinggal di Purwodadi, Arga Makmur ini telah melanggar pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman maksima 1,4 Tahun Penjara.
Sangkaan tersebut dikatakan oleh Kapoles BU, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH yang disampaikan pada Press Conference oleh Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Naonggolan, S.IK, Selasa (28/4/2020).
“Guna memancing muncikari ini, petugas kita berperan sebagai pemesan atau penyewa perempuan, yang kemudian disepakati harga serta tempat pertemuannya,” kata Kasat.
Lebih jauh dijelaskan, dalam penyamarannya sebagai pengguna jasa prostitusi itu, petugas membayar harga yang diminta oleh sang muncikari sebesar Rp 510 Ribu, baru kemudian dipertemukan dengan PSK di salah satu kamar kos di Arga Makmur.
“Ketika petugas dan PSK tersebut sudah berada di dalam kamar, petugas Opsnal Polres langsung mengamankan muncikarinya,” katanya.
Modus operandi, menurut Kasat, menjadikan orang lain sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sebagai muncikari, serta mengambil untung dari kegiatan prostitusi tersebut.
“Selain Muncikari, kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone dan uang senilai Rp 510 Ribu,” pungkasnya.