PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Kejaksaan Negeri Lebong akan mengawal dalam penggunaan/realisasi anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Lebong. Apalagi Pemkab Lebong sudah melakukan refocusing anggaran sebesar Rp 34 Milyar yang berasal dari APBD Kabupaten Lebong. Bahkan dalam ini Kejari Lebong bakal membentuk tim khusus untuk memantau/mengawasi penggunaan anggaran tersebut, agar tidak disalahgunakan oleh OPD atau pengelola anggaran. Sebab, anggaran tersebut disediakan untuk penanganan masa darurat virus corona.
“Kami siap melaksanakan instruksi pimpinan terkait pengawalan dana refocusing APBD, yang di peruntukan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Lebong,” ungkap Kajari Lebong Fadil Regan kepada awak media.
Dikatakan Fadil, pengawasan ini diharapkan, agar seluruh pihak yang mengelola anggaran tersebut bisa merealisasikan sesuai instruksi Presiden untuk penanganan virus corona.
“Kami harus mengawasi seluruh anggaran yang diperuntukkan untuk penanggulangan wabah Covid-19. Apalagi dalam intruksi Jam Intel Kejagung RI kami harus membuka telinga, memasang mata tentang anggaran yang diberikan pemerintah pusat maupun daerah. Ini bukan kemungkinan tidak ada penyimpangan. Mudah-mudahan tidak ada, namun kami harus peka selalu mendengar dan memastikan memang digunakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Pastinya, lanjut Fadil, jika ditemukan adanya penyimpangan, pihaknya akan melakukan teguran dengan cara persuasif. Namun, jika hal tersebut tidak diindahkan, maka tindakan tegas akan diterapkan.
“Pada intinya, kita juga tidak mau mencari-cari kesalahan, karena pada intinya kita juga berharap anggaran yang dikucurkan tepat sasaran dalam upaya penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Lebong,” ungkapnya.