PEWARTA : ADITYA
PORTAL KAUR – Pada Sabtu dini hari (5/04/2020), sebanyak 7 orang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat razia lokasi tempat hiburan di wilayah Kabupaten Kaur. Ketujuh orang tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda yakni di Desa Tanjung Baru didapatkan dua perempuan dan seorang pria hidung belang. Sedangakn untuk kost-kostan yang berada di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Maje, diperoleh tiga perempuan dan satu pemilik kost-kostan.
Ketujuh orang ini langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Kaur untuk dilakukan pendataan dan dibuat surat perjanjian bahwasanya mereka ini akan pulang ke daerah asalnya, dan pemilik bersedia untuk menutup tempat ini.
“Subuh tadi semua yang sudah didata langsung dipulangkan, dan apabila kami melakukan razia kembali mereka masih beraktifitas seperti biasanya, maka akan kami amankan dan dipidana sesuai dengan Perda Ketertiban Umum,” ujar Sulaiman, Kabid Trantibum Satpol PP Kaur.