lebong  

Soal Kendaraan Patwal, Dinas PUPR-Hub Lebong: Sudah Kami Ajukan, Tapi Dicoret!

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Bupati Lebong, H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si meminta Bidang Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) bersikap tegas terhadap oknum yang menguasai mobil dinas (mobil) bantuan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) khususnya untuk mobil PDT jenis Toyota Hilux .

Apapun alasannya, mobil PDT tidak dibenarkan dipakai pihak yang tidak berhak menggunakannya. Mobil itu diperuntukan membantu masyarakat desa yang operasionalnya diserahkan kepada Organisasi Masyarakat Setempat (OMS).

‘’Kalau terindikasi ada oknum yang sengaja tidak mau menyerahkan mobil PDT itu, silakan OPD teknis menempuh jalur hukum,’’ tegas Bupati.

Demikian penegasan Bupati Lebong bebrapa waktu lalu yang pernah terbit dan hal ini dilansir dari beberapa media lokal dan nasional yang memuat berita tersebut. Namun laksana menepuk air dulang, Dinas PUPR-Hub Lebong (Bidang Perhubungan) justru menggunakan satu unit kendaraan PDT dimaksud digunakan sebagai kendaraan Patroli dan Pengawalan (Patwal).

Dimana hal ini menuai cibiran dan kecaman dari berbagai pihak. Terbaru salah satu anggota Komisi 2 DPRD, M Gunadi Mursalin S.Sos, politisi kawakan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut Pemerintah Kabupaten Lebong dengan sebutan “Bebal (Coa Miuk Nadeak).

“Terkait hal tersebut kita sudah berulang kali mengingatkan bahkan beberapa waktu lalu sudah menjadi temuan dalam LHKP oleh pihak BPK,” jelas Gunadi.

Terpisah, Plt Kepala PUPR-Hub Lebong, Joni Prawinata, ST, MM di ruang kerjanya yang asri. Dan dengan gaya khasnya yang santai dan ramah, Joni  PLT kadis PUPR-Hub Lebong ini mempersilakan para awak media masuk ke ruang kerjanya. Walau saat itu ia sedang ditunggu untuk mengikuti Rakor terkait anggaran bersama ketua TAPD/Sekdakab Lebong di BKD Lebong, tetap memberikan jawaban kepada para awak media dengan baik.

”Terkait kendaraan PDT yang digunakan oleh Bidang Perhubungan untuk operasional (Patroli/Patwal) dikarenakan memang Bidang Perhubungan dari sejak dulu belum memiliki kendaraan jenis dimaksud dan kami sudah berulang kali mengajukan hal tersebut namun hingga saat ini belum disetujui,” ungkap Joni.

”Sehingga untuk keperluan operasional walau kita tahu bahwa peruntukan kendaraan PDT tersebut adalah untuk OMS. Akan tetapi kami terpaksa menggunakan kendaraan PDT tersebut. Kebetulan pengelolaannya ada di bidang Perhubungan. Apapun alasannya, mobil PDT tidak dibenarkan dipakai pihak yang tidak berhak menggunakannya. Mobil itu diperuntukan membantu masyarakat desa yang operasionalnya diserahkan kepada Organisasi Masyarakat Setempat (OMS),” imbuhnya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *