Kawanan Bandit Ranmor Asal Mukomuko dan Bengkulu Utara Diringkus Polisi

PORTAL BENGKULU UTARA – Jajaran Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara berhasil meringkus 4mpat orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Keempatnya masing-masing berinisial Sa (26), Warga Mukomuko, Ai (25) warga Arga Makmur,Bengkulu Utara dan 2 lainnya warga Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara yakni, Ba (19) dan As (46). Salah satu pelaku yakni Sa merupakan residivis perkara serupa.

Keempatnya disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni selaku penadah dan penggelapan kendaraan bermotor roda dua. Bersama para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, SIK, saat press Conference, Rabu (10/6/2020) mengatakan, dalam menjalankan aksinya masing-masing pelaku mempunyai peran berbeda.

” Salah satu TKP pencurian yakni di Desa Taba Tembilang, Kecamatan Argamakmur, yang dilakukan mereka pada Kamis dinihari (28/5/2020) sekira pukul 05.00 WIB,” kata Kasat, Rabu.

Modus yang dilancarkan oleh para pelaku, dengan meminjam sepeda motor dari korbannya. Setelah itu motor yang dipinjam tersebut tidak dikembalikan lagi atau digelapkan.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain 1 unit Sepeda motor Honda Scoopy, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU, yang digunakan sebagai kendaraan melakukan kejahatan, serta 1 unit sepeda motor YAMAHA Force One yang digunakan sebagai tukang tukar motor dengan motor scoopy,” jelas Jery.

Atas perbuatannya, keempatnya dapat dikenakan pasal 372 Jo pasal 55 sub Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *