PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Masih hangat menjadi pembicaraan dan pemberitaan di beberapa media cetak dan online terkait adanya kutipan biaya rapid test terhadap pasien diduga Covid-19 oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang betugas di instalasi laboratorium RSUD Lebong sebagaimana dibenarkan oleh Direktur RSUD Lebong, dr. Ari Afriawan kepada awak media ini saat dikonfirmasi terkait merebaknya isu tersebut beberapa waktu yang lalu.
Bahwasanya oknum ASN yang bertugas di instalasi Laboratorium RSUD lebong dengan menggunakan alat rapid test bantuan pusat yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu ke RSUD Lebong. Dimana peruntukannya sudah jelas yakni bukan untuk dikomersilkan/tidak boleh diperjualbelikan.
Diwawancarai awak media seusai mengikuti Rapat Kordinasi (Rakor) terkait penanganan Covid-19 di BPBD, Sekretaris Daerah Lebong, Drs. H Mustarani Abidin SH, M.Si dengan raut muka yang masih menunjukan rasa kecewa dan kekesalan atas peristiwa tersebut kepada awak media ini menyampaikan bahwa untuk tindakan terhadap oknum tersebut saya masih menunggu laporan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terlebih dahulu.
“Saya sudah perintahkan inspektorat untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Dari hasil pemanggilan dan pemeriksaan oleh inspektorat nanti baru kita tentukan tindakan apa yang kita ambil terhadap oknum tersebut,” jelas Mustarani.
Mustarani Abidin yang dikenal tegas ini sangat berbanding terbalik sikapnya saat diwawancarai terkait permasalahan yang melanda RSUD Lebong saat ini. Entah karena terlalu kecewa dan sesak dengan kekesalan dan juga mungkin sedih dengan nada lembut tapi tetap tajam menyampaikan bahwa sangat menyayangkan peristiwa dan permasalahan yang kini sedang melanda RSUD Lebong.
“Jika benar masalah tersebut terjadi, saya sangat menyayangkan itu. Akan tetapi saya akan segera perintahkan inspektorat untuk turun menangani permasalahan. Iya kalau memang terbukti bisa diproses secara hukum. Akan tetapi kita minta APIP dulu untuk turun dan segera melaporkan hasilnya,” jelas Mustarani.