PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Terkait dugaan kelebihan bayar tagihan Listrik Penerangan Jalan Umun (LPJU) pihak Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas PUPR-Hub dengan melibatkan Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada Kamis 30 Juli 2020 bertempat di ruang rapat kerja kepala Dinas PUPR-Hub gelar rapat kordinasi dengan pihak PLN ULP Rayon Muara Aman. Pokok bahasan utama adalah adanya dugaan kelebihan bayar pihak pemerintah daerah atas tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan adanya indikasi tumpang tindih objek tagihan dari PLN ULP Rayon Muara Aman ke Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong. Dimana hal tersebut diduga mengakibatkan/menimbulkan kerugian di sektor keuangan daerah dengan nilai terakumulasi miliaran rupiah.
Rapat kordinasi terpantau alot dan panas dan sempat terdengar kalimat yang keluar dari Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong, Joni Prawinata SE MM agar pihak PLN tidak membobrok-bobrokan pihak Pemerintah Kabupaten Lebong.
“Kami sebagaimana yang disampaikan oleh kasi pengendalian perhubungan sudah bobrok dari dulu, maka jangan dibobrok-bobrokan lagi. Ini untuk kebaikan kita kedepan,” ungkap Joni.
Pihak PLN ULP Rayon Muara Aman terlihat sering kali berkelit memberikan jawaban kepada dengan alasan-alasan yang sulit diterima oleh pihak Pemerintah Kabupaten Lebong. Sebagaimana saat Kepala Bppeda, RR Matovani meminta kejelasan kepada pihak PLN agar menjelaskan alasan apa pihak PLN ULP Muara Aman dalam melakukan tagihan PJU bulan Juni yang ditagihkan pada bulan Juli dengan dua nilai tagihan yaitu Rp 105 juta dan akhirnya berubah menjadi Rp 15 juta.
RR Matovani meminta kepada pihak Dinas PUPR-Hub Lebong melalui kasi pengendalian perhubungan, Feri Jurnalis untuk melakukan klim atas kelebihan bayar Pemerintah Kabupaten Lebong ke PLN ULP Rayon Muara Aman terhitung dari tahun 2015 lalu. Dan terkait hal tersebut pihak PLN membantah dengan ketentuan bahwa hal tersebut tidak bisa berlaku mundur.
Atas bantahan pihak PLN, kepala Bappeda berbalik menanyakan apa alasan pihak PLN menetapkan untuk tidak bisa berlaku mundur. Atas pertanyaan balik tersebut pihak PLN terdengar tidak mampu memberikan jawaban .
Rapat kordinasi berjalan hangat walau pihak PLN ULP berusaha selalu berkelit akhirnya rapat disimpulkan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Lebong dan PLN dijadwalkan tanggal 3 Agustus 2020 akan turun melakukan verifikasi dan pendataan secara bersama.