PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Menyikapi keresahan para orang tua dan masyarakat Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu terkait legalitas formal dan keabsahan secara yuridis STTB atau ijazah siswa/siswi SMK/SMA yang ditanda tangani oleh kepala sekolah yang diduga belum memiliki kompetensi yakni Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) serta sertifikasi.
Hal yang sama juga terkait proses pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan lain lain sebagainya mengingat dan menyangkut azas manfaat serta transparansi penggunaannya. Sebagaimana diamanahkan Permendiknas nomor 6 tahun 2018, Permendiknas nomor 28 tahun 2010, Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang standarisasi kepala sekolah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kredit dan Permendiknas nomor 28 tahun 2010
Dikomfirmasi melalui pesan whatshap, Ketua Forum Komunikasi Guru Diklat Cakep (FKGDC) Provinsi Bengkulu, Saprudin kepada awak media ini menyampaikan bahwa pada prinsipnya semua kepala daerah harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mengambil suatu kebijakan. Dalam hal pengangkatan kepala sekolah harus mengutamakan guru yang sudah memiliki sertifikat kepala sekolah.
Menurutnya, sertifikat kepala sekolah yang diakui adalah sertifikat kepala sekolah yang dikeluarkan oleh LPPKS. Informasi yang beredar bahwa mulai tahun 2021 semua kepala sekolah harus memiliki NUKS diberikan pihak LPPKS bagi guru yg sudah mengikuti diklat. NUKS dibubuhkan pada bagian atas sertifikat tersebut.
”Semua kepala daerah harus bisa memberi teladan yang baik kepada seluruh jajaran birokrat di bawahnya. Dan juga kepada seluruh masyarakat yang dipimpinnya untuk itu silahkan baca pedoman pengangkatan kepala sekolah,” ungkapnya.
Saat ditanyakan terkait informasi yang beredar bahwa penerapan kewajiban semua kepala sekolah harus memiliki NUKS pada tahun 2021 apakah ada info tentang landasan hukumnya. Hal itu lantaran info yang beredar juga bahwa kewajiban itu sudah harus diterapkan per april 2020 mengingat peraturan terawal terkait hal itu sudah lebih dari sepuluh tahun.
”Saya belum paham. Kalau tidak salah, pernah disampaikan oleh Plt Kadis Dikbud Provinsi. Itu disampaikan mengingat ada kendala sehubungan dengan covid 19 sebagai kompensasi. Tetapi sesuai peraturan bahwa sertifikat itu berlaku untuk tahun 2020,” Ujar Saprudin menjelaskan.
Akan tetapi saat awak media menyampaikan bahwa sudah mencoba untuk mendapatkan jawaban hal tersebut dari Kabid PTK Dikbud Provinsi, Al Muhtazam namun sebagaimana pemberitaan terdahulu jawabannya akan menelisik terlebih dahulu ke Dirjen GTK. Mengingat ketentuan tersebut diatur melalui Per-men sehingga seharusnya perubahan terkait Permen juga harus dilakukan minimal setingkat dengan Permen artinya harus punya landasan hukum minimal setingkat.
Ditanyakan hal tersebut Saprudin menjelaskan bahwa tentu semua kebijakan harus ada landasannya. Sebelum ada landasan baru, tentu landasan lama wajib jadi pedoman. Pada prinsipnya bahwa semua kebijakan yang dilakukan harus mengacu pada peraturan yang masih berlaku.