PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – 1. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Kompetensi adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan yang melekat pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
4. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah adalah penyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dalam memimpin sekolah.
5. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah program dan kegiatan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional Kepala Sekolah yang
dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan terutama untuk peningkatan manajemen, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
6. Dinas Provinsi adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi.
7. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di daerah kabupaten/kota.
Demikian antara lain amanah Permendiknas nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Terkait adanya pemberitaan tentang adanya beberapa kepala sekolah dikabupaten Lebong yang belum memiliki NUKS dan sertipikasi kepala sekolah dimana berdasarkan permendiknas dimaksud tidak bisa menandatangani ijazah dan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan lain sebagainya.
Syarat kelayakan seorang kepala sekolah dibuktikan dengan sertifikat kepala sekolah, Untuk melakukan sertifikasi calon kepala sekolah atau kepala sekolah yang telah menjabat, Kementerian Pendidikan Nasional telah membentuk dan menunjuk Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah atau LP2KS sesuai Permendiknas nomor 28 tahun 2010.
Kepala Sekolah yang tidak memiliki sertifikat Kepala Sekolah sesuai kebijakan dan sudah ada rambu-rambunya yakni, Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang Standarisasi Kepala sekolah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit dan Permendiknas nomor 28 tahun 2010, ditambah dengan Permendiknas no 28 tahun 2010 dimana Kepsek harus memiliki sertifikasi, Yang lulus akan menerima sertifikat elektronik untuk memudahkan Kemendikbud dalam mengontrol distribusi kepala sekolah di daerah. Jika kepala sekolah belum ada sertifikat dan belum dapat diklat penguatan, maka kompetensinya harus ditingkatkan.
Untuk seleksi adminstrasi, Pasal 2 ayat (2) Permendiknas No. 28/2010 mensyaratkan calon kepala sekolah minimal memegang gelar Strata 1, usia maksimal 56 tahun dan pengalaman minimal 5 tahun sebagai pendidik atau tenaga pendidik.
Menanggapi pemeberitaan terkait hal tersebut kepala bida GTK Dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Bengkulu Al Muhtazam menyampaikan:
[21:05, 8/13/2020] Kabid PTK DIKBUD PROV Multahzam: Maaf ya, sebaiknya tidak menggunakan istilah oknum untuk kepsek, karena kata oknum diasumsikan negatif oleh masyarakat, kasihan dia….
[21:09, 8/13/2020] Kabid PTK DIKBUD PROV Multahzam: Yang melakukan verval sertifikat Diklat itu GTK melalui LP2KS. Mulai pemberlakuan kepsek yg blm punya STTP ( sering diistilahkan NUKS) tidak sah menandatangani STTB hingga April 2021🙏🏻🙏🏻
[21:12, 8/13/2020] Rudhy M Fadhel: Saran di maklumi pak……
[21:15, 8/13/2020] Rudhy M Fadhel: Oh ya pak , izin pak apa ada landasan tertulis seperti edaran dirjen atau menteri terkait sampai april 2021 tersebut pak ?
[21:17, 8/13/2020] Kabid PTK DIKBUD PROV Multahzam: Ada, tp sy nggak pegang. Dilacak dulu di arsip
[21:18, 8/13/2020] Kabid PTK DIKBUD PROV Multahzam: Karena seyogyanya berlaku April 2020 ini.
[21:19, 8/13/2020] Rudhy M Fadhel: Ok pak… Yang kita tahu april 2020. Makanya kemaren saya tanya apakah berlaku mundur.
[21:20, 8/13/2020] Kabid PTK DIKBUD PROV Multahzam: Pemberlakuannya mundur
[21:23, 8/13/2020] Rudhy M Fadhel: Ada dasarnya terkait pemberlakuan mundur seperti yang bapak maksud ?
[21:23, 8/13/2020] Rudhy M Fadhel: Publik perlu tahu dasar pemberlakuan mundur tersebut pak.🙏🙏🙏
[21:24, 8/13/2020] Kabid PTK DIKBUD PROV Multahzam: Saya nggak tahu, perlu ditelisik di Dirjen GTK
[21:36, 8/13/2020] Rudhy M Fadhel: Nah itu pak……. Saya gak bisa memberitakan hal yang kita gak tahu itu pak. Apalagi masih mau ditelisik dulu.
Terpisah seorang Pemerhati Pendidikan di Kabupaten Lebong meminta agar awak media ini terus menelusuri kejanggalan adanya kepala sekolah yang belum memiliki NUKS dan sertifikasi. Apalagi sudah menanda tangani ijazah dan proses pencairan BOS.
”Itu pidana karena NUKS dan sertifikasi kepala sekolah itu syarat muntlak. Patut diduga perbuatan kepala sekolah tersebut masuk kategori pemalsuan. Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun,” ungkapnya.
Bahkan meminta awak media untuk mendalami terus status kepala sekolah yang tak punya NUKS dan sertifikasi.
”Kalau gak layak minta mundur saja dari pada STTB ratusan anak-anak kita tamatan SMA/SMK dianggap tidak syah. Minta klarifikasi Mahmud Siam atau pihak Diknas Lebong atau propinsi,” pungkasnya.